USAI PUTUSAN BEBAS INKRACHT, DEDEN CAHYONO KEMBALI PIMPIN BAWASLU MESUJI

MESUJI – Deden Cahyono kembali menjalankan tugas sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mesuji setelah putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kembalinya Deden ditandai dengan apel perdana di halaman Kantor Bawaslu Kabupaten Mesuji, Senin (19/10/2026).

Pengaktifan kembali Deden ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 345/HK.01.01/K1/10/2026. Keputusan tersebut terbit setelah rangkaian proses hukum yang dijalaninya berakhir dengan putusan bebas.

Perkara tersebut diputus Pengadilan Negeri Tanjung Karang melalui Putusan Nomor 14/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk pada 15 Juli 2026. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Tanjung Karang menerbitkan Putusan Nomor 39/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK pada 26 Agustus 2026.

Status berkekuatan hukum tetap diterangkan melalui Surat Keterangan Perkara Inkracht Berkekuatan Hukum Tetap dari Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 3501/PAN/W9.UI/HK.02/IX/2026 tertanggal 15 September 2026.

Pelaksanaan putusan juga tercatat dalam Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor PRINT-804/L.8.22/Fu.1/09/2026 tertanggal 15 September 2026, yang ditindaklanjuti dengan berita acara pelaksanaan putusan pada 17 September 2026.

Dalam sambutannya saat apel perdana, Deden menyebut kembalinya dirinya ke kantor bukan sekadar rutinitas, melainkan momentum untuk memperkuat komitmen pengabdian dan membenahi tata kelola kelembagaan.

“Alhamdulillah, melalui proses persidangan, saya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Putusan tersebut membebaskan saya dan memulihkan hak, kedudukan, harkat, serta martabat saya,” ujar Deden.

Ia mengungkapkan, proses hukum yang dijalaninya selama kurang lebih satu tahun menjadi pengalaman berat. Deden menyebut telah melewati pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, penggeledahan kantor, penetapan sebagai tersangka, hingga menjalani penahanan selama sembilan bulan.

Meski demikian, ia menegaskan tidak ingin menjadikan pengalaman tersebut sebagai alasan untuk mencari permusuhan atau membalas pihak tertentu.

“Saya kembali bukan untuk mencari musuh dan bukan untuk membalas. Tetapi saya juga kembali bukan untuk berpura-pura bahwa tidak pernah terjadi apa-apa. Apa yang telah terjadi harus menjadi pelajaran bagi kita semua,” katanya.

Deden mengajak seluruh anggota dan jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Mesuji melakukan introspeksi serta memperbaiki kedisiplinan, keterbukaan, profesionalisme, dan pembagian tugas. Ia menekankan agar setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai aturan dan kewenangan serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Mulai hari ini, saya ingin Bawaslu Kabupaten Mesuji berubah menjadi lebih baik. Lebih tertib, lebih disiplin, lebih terbuka, lebih profesional. Dan yang paling penting, lebih bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa loyalitas jajaran harus ditujukan kepada amanah dan institusi, bukan kepada pribadi seorang pemimpin.

“Saya tidak membutuhkan loyalitas buta kepada Deden Cahyono. Yang saya minta adalah satu: setialah kepada amanah, setialah kepada aturan, setialah kepada sumpah dan tanggung jawab jabatan kalian, setialah kepada lembaga ini,” tegasnya.

Deden menyatakan akan memimpin dengan mengedepankan keadilan, ketegasan, dan tanggung jawab. Menurutnya, setiap persoalan maupun pelanggaran ke depan harus diselesaikan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan emosi atau dendam pribadi.

“Memaafkan bukan berarti menghapus aturan. Membuka lembaran baru bukan berarti kita kembali bekerja dengan cara lama,” katanya.

Ia berharap momentum kembalinya dirinya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji dapat memperkuat soliditas organisasi serta meningkatkan integritas dan profesionalisme jajaran dalam menjalankan tugas pengawasan pemilu.

“Saya kembali untuk membenahi. Saya kembali untuk membangun. Saya kembali untuk menjalankan amanah,” pungkasnya. (AS/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *