
BANDAR LAMPUNG – Ketua Bawaslu Kabupaten Mesuji periode 2023–2028, Deden Cahyono, mengungkap kisah pilu yang dialaminya saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) dalam sidang lanjutan dugaan penyelewengan dana hibah Pemilu 2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Rabu (8/7/2026).
Dalam pleidoinya, Deden mengaku harus menjual satu-satunya aset keluarga berupa sebidang tanah yang semula dipersiapkan untuk membangun rumah impian bersama istrinya. Tanah tersebut dijual demi memenuhi kebutuhan keluarga selama dirinya menjalani masa penahanan.
Di sisi lain, tim penasihat hukumnya juga mempersoalkan aspek yuridis dalam tuntutan jaksa, khususnya terkait perubahan dasar pasal yang digunakan dalam proses penuntutan.
Perkara ini bermula ketika Bawaslu Kabupaten Mesuji mengajukan proposal dana hibah kepada Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk mendukung pelaksanaan pengawasan Pemilu Tahun 2024.
Usulan tersebut disetujui dengan total anggaran sebesar Rp11.239.822.950 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 dan 2024. Dana hibah disalurkan dalam dua tahap, yakni Rp4,49 miliar pada November 2023 dan Rp6,74 miliar pada Juli 2024.
Dugaan penyimpangan muncul dari realisasi penggunaan anggaran tahun 2024. Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor R-975/L.8.7/H.I.3/10/2025 tertanggal 13 Oktober 2025, ditemukan adanya selisih pembayaran serta sejumlah transaksi yang diduga fiktif.
Salah satu temuan yakni kelebihan pembayaran sewa mebel dan peralatan kantor sebesar Rp81.905.045. Selisih tersebut terjadi karena pembayaran dilakukan untuk masa sewa selama sembilan bulan, sedangkan penggunaan riil di lapangan hanya berlangsung tujuh bulan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengungkap adanya 51 transaksi perjalanan dinas fiktif senilai Rp65.566.480.
“Setelah dilakukan pengecekan terhadap bukti dukung pembayaran tersebut berupa bukti pembelian/invoice dari aplikasi Traveloka dan Ferizy, pesanan tidak ditemukan pada aplikasi tersebut,” tulis JPU dalam surat dakwaannya.
Selain itu, jaksa menduga terdapat penggunaan kuitansi dan nota pertanggungjawaban palsu di tingkat kecamatan senilai Rp117.312.000 yang dibuat untuk menyesuaikan sisa anggaran.
Dalam surat dakwaannya, JPU mendakwa Deden menggunakan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pada dakwaan primair, terdakwa dijerat Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Sementara pada dakwaan subsidair, jaksa menggunakan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengenai penyalahgunaan kewenangan atau sarana karena jabatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp310.715.622. Jaksa menilai Deden, selaku Ketua Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi SDM, Data dan Informasi (Datin), serta Diklat, tidak menjalankan fungsi pengendalian, supervisi, dan evaluasi terhadap penggunaan anggaran di lembaga yang dipimpinnya.
Tim penasihat hukum Deden dari Kantor Hukum WFS & Partner, Muhammad Akbar Hakiki dan Arif Hidayatullah, menilai JPU telah mengubah dasar hukum tuntutan.
Menurut mereka, dalam surat dakwaan jaksa menggunakan Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023. Namun, pada tahap tuntutan, jaksa justru menggunakan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami menyatakan keberatan karena surat dakwaan adalah dasar bagi jaksa untuk menuntut sesuai delik yang ditujukan, sehingga proses pembuktian harus paralel dengan dakwaan,” tegas Akbar Hakiki dalam nota pembelaannya.
Akbar juga berpendapat Pasal 3 UU Tipikor sudah tidak dapat diterapkan karena telah dicabut melalui Pasal 622 ayat (1) huruf l UU Nomor 1 Tahun 2023.
Selain itu, ia menilai kliennya tidak memiliki kewenangan teknis dalam pencairan maupun penggunaan anggaran karena kewenangan tersebut berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan bendahara.
“Ketua tidak punya kewenangan untuk mengelola keuangan. Mencairkan, memerintahkan tanpa ketua uang itu keluar berdasarkan kewenangan dari PPK dan bendahara,” ujar Akbar usai persidangan.
Dalam pembelaan pribadinya, Deden menyampaikan bahwa seluruh pengabdiannya selama tahapan Pemilu 2024 dilakukan untuk menjalankan amanah sebagai penyelenggara pemilu.
Ia menyebut Bawaslu Mesuji bahkan memperoleh lima penghargaan dalam Anugerah Pengelolaan SDM dan Administrasi Terbaik Tahun 2024.
Namun, menurut Deden, proses hukum yang dihadapinya telah membawa dampak besar bagi keluarganya.
“Saya harus kehilangan kehormatan, harta, dan masa depan saya, anak, dan istri saya,” ucap Deden di hadapan majelis hakim.
Ia mengungkapkan satu-satunya aset keluarga berupa sebidang tanah yang dipersiapkan untuk membangun rumah akhirnya terpaksa dijual.
“Satu-satunya aset yang saya miliki adalah sebidang tanah di desa yang kami proyeksikan untuk membangun rumah impian istri saya, mengingat saat ini kami masih tinggal bersama orang tua. Kini sebidang tanah tersebut telah kami jual untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama saya ditahan,” katanya.
Tim penasihat hukum juga menyampaikan bahwa kerugian negara sebesar Rp310.715.622 yang didalilkan dalam perkara ini telah dipulihkan seluruhnya.
Mereka berpendapat apabila terdapat kekeliruan dalam pengelolaan anggaran, hal tersebut lebih tepat dipandang sebagai persoalan administrasi daripada tindak pidana korupsi.
Karena itu, penasihat hukum memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa (vrijspraak) atau setidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
“Kami mohon Majelis Hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, serta memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya,” tutup tim penasihat hukum.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 13 Juli 2026, dengan agenda mendengarkan replik JPU dan duplik penasihat hukum. Selanjutnya, Majelis Hakim dijadwalkan membacakan putusan perkara pada 15 Juli 2026. (AS/N)
