

Karawang — Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa serikat pekerja bukanlah lawan perusahaan, melainkan mitra strategis dalam menjaga hak-hak pekerja sekaligus mendukung keberlangsungan usaha.
Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan Serikat Pekerja perusahaan, Kamis (16/4/2026).
Hubungan Industrial Harus Naik Kelas

Menurut Menaker, keberadaan serikat pekerja merupakan instrumen penting dalam memastikan hak-hak pekerja yang dijamin negara dapat terpenuhi melalui hubungan industrial yang sehat dan dialog konstruktif.
“Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, melainkan memastikan hak-hak fundamental pekerja terpenuhi melalui dialog yang kondusif,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa hubungan industrial saat ini harus berkembang, tidak hanya berhenti pada kondisi harmonis, tetapi juga menjadi kolaboratif dan transformatif.
“Kita ingin hubungan industrial naik kelas—tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing,” tegasnya.
PKB Jadi Momentum Kolaborasi
Menaker menilai, selama ini banyak hubungan industrial yang hanya berhenti pada kesepakatan formal antara pekerja dan manajemen. Padahal, kondisi tersebut belum cukup untuk mendorong inovasi dan produktivitas secara optimal.
Karena itu, penandatanganan PKB dinilai sebagai momentum strategis untuk memperkuat sinergi antara pekerja dan perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif, inklusif, dan berkelanjutan.
Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan perusahaan mampu berkembang lebih kompetitif, sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
