
BANDAR LAMPUNG — Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Bandar Lampung, H. Firmansyah, mengonfirmasi bahwa laporan terhadap kadernya, Edison Hajar atau EH, memang sempat dibuat di Polda Lampung.
Namun, Firmansyah menyebut persoalan tersebut telah menemukan titik terang setelah dilakukan komunikasi dan dialog antara para pihak. Menurutnya, persoalan itu berawal dari kesalahpahaman dan akhirnya disepakati untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Hal itu disampaikan Firmansyah saat memberikan perkembangan terbaru terkait persoalan yang sebelumnya menyeret nama Edison Hadjar atau EH, Julida Astuti atau JA, serta suaminya, Gita Sabar atau GS, di Kantor DPD PAN Kota Bandar Lampung, Rabu (23/9/2026).
“Saya sudah melakukan beberapa pendalaman, kemudian juga sudah datang ke Polda dan memang betul bahwa ada laporan berkait dengan masalah kader kita Edison Hadjar di Polda Provinsi Lampung,” kata Firmansyah.
Firmansyah mengatakan, setelah pihaknya melakukan pendalaman dan komunikasi dengan para pihak, ditemukan titik terang bahwa persoalan tersebut merupakan kesalahpahaman.
Ia menyebut para pihak kemudian sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan tidak memperpanjang masalah tersebut.
“Alhamdulillah, setelah kami adakan pembicaraan, menggali bersama, maka muncullah titik terang bahwa ada kesalahpahaman,” ujarnya.
Menurut Firmansyah, kesepakatan tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan nama baik Partai Amanat Nasional. Ia mengatakan persoalan tersebut dinilai sebagai kesalahpahaman dan kekeliruan.
“Para pihak bersepakat untuk menyelesaikan kesalahpahaman ini secara kekeluargaan demi besarnya nama baik Partai Amanat Nasional. Dan ini murni adalah kesalahpahaman dan kekeliruan,” katanya.
Firmansyah kemudian mengungkapkan bahwa pihak Gita Sabar telah mencabut laporan yang sebelumnya dibuat di kepolisian.
“Alhamdulillah kemarin dari pihak Pak Gita Sabar sudah melakukan pencabutan laporan di kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Pengurus Harian DPD PAN Kota Bandar Lampung, Andri Merdian Syarief, mengatakan pihaknya tidak masuk ke substansi persoalan hukum antara para pihak.
Menurut Andri, DPD PAN menjalankan tugas internal melalui tim pencari fakta untuk menggali kebenaran terkait pemberitaan yang beredar dan memastikan informasi yang berkembang tidak serta-merta menjadi kesimpulan di internal partai.
“Kami tidak masuk ke ranah itu dan kami juga tidak masuk ke ranah hukum, karena ranah kami adalah bagaimana mencari kebenaran terhadap pemberitaan yang beredar selama ini,” kata Andri.
Andri menegaskan, proses yang dilakukan DPD PAN merupakan bagian dari fungsi internal partai.
Ia mengatakan, setelah mempertimbangkan keterangan dan kepentingan kedua belah pihak, persoalan tersebut kemudian disepakati untuk tidak diperpanjang.
“Kesimpulannya adalah karena pertimbangan ini kesalahpahaman, kemudian pertimbangan dari kedua pihak untuk tidak lagi saling memperpanjang kesalahpahaman ini, jadi kami anggap masalah ini dan apa yang sudah berlaku selama ini tidak akan dilanjutkan,” ujarnya.
Andri menambahkan, pihaknya memilih berhati-hati dalam menangani persoalan tersebut karena menyangkut informasi yang bersifat sensitif.
“Karena hal ini sangat sensitif, jadi kami mesti hati-hati dalam melangkah. Kemudian kami mesti harus tahu bagaimana protokol, bagaimana batasan yang menjadi kewenangan dari DPD,” katanya. (AS/N)
