

LAMPUNG – Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengapresiasi DPRD Provinsi Lampung, khususnya Panitia Khusus (Pansus), atas perhatian dan pendalaman substansi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut disampaikan Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung terkait Pembicaraan Tingkat II Penyampaian Laporan Panitia Khusus dan Persetujuan Penetapan Konsep Keputusan DPRD tentang Rekomendasi terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lampung, Senin (25/05/2026).
Menurut Mirza, pembahasan LKPJ merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Proses ini bukan semata agenda administratif tahunan, tetapi menjadi ruang evaluasi bersama atas berbagai ikhtiar pembangunan yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung,” ujar Mirza.
Ia menilai berbagai catatan, pandangan, serta rekomendasi yang disampaikan DPRD mencerminkan komitmen bersama agar setiap kebijakan dan program pembangunan semakin tepat sasaran serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Mirza juga menegaskan hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan kemitraan kelembagaan yang sehat dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
“Dalam dinamika pemerintahan daerah, perbedaan pandangan adalah sesuatu yang wajar, namun tujuan kita tetap sama, yaitu menghadirkan pembangunan yang lebih baik dan pelayanan publik yang semakin berkualitas,” katanya.
Sepanjang Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi Lampung disebut terus berupaya menjaga kesinambungan pembangunan melalui penguatan kualitas sumber daya manusia, peningkatan konektivitas wilayah, penguatan ekonomi masyarakat, hingga menjaga stabilitas sosial dan pelayanan publik.
Selain itu, Pemprov Lampung juga mendorong pengembangan UMKM, penguatan investasi daerah, ketahanan pangan, serta pembangunan sektor unggulan daerah sebagai bagian dari agenda pembangunan berkelanjutan.
Mirza menegaskan seluruh rekomendasi DPRD akan menjadi referensi penting dalam penyusunan langkah perbaikan kebijakan dan efektivitas pembangunan daerah ke depan.
“Bagi Pemerintah Provinsi Lampung, rekomendasi DPRD bukan hanya bagian dari mekanisme formal pemerintahan, melainkan bentuk kontribusi strategis yang memperkaya perspektif dalam pengambilan kebijakan,” tegasnya.
Sementara itu, dalam rapat paripurna tersebut, Panitia Khusus DPRD Lampung menyampaikan hasil pembahasan terhadap LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembahasan dilakukan melalui rapat pendalaman dokumen, rapat dengar pendapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta penelaahan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD dan RKPD.
Pansus DPRD juga memberikan apresiasi atas capaian pembangunan yang diraih Pemerintah Provinsi Lampung selama Tahun Anggaran 2025, namun tetap menyampaikan sejumlah catatan dan rekomendasi terhadap berbagai persoalan yang masih menjadi tantangan pembangunan daerah. (NR/N)
