


LAMPUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung mengakui ada kontrol dari internal kantor dalam pemberian informasi termasuk salinan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahunan kepada publik yang dilakukan secara bertahap.
Pengakuan tersebut disampaikan Staf Bagian Humas BPK Perwakilan Lampung, Diah, saat dikonfirmasi Tim Liputan Khusus (Lipsus) Lampung Segalow di Kantor BPK Perwakilan Lampung. Selasa (1/9/2026).

Diah menegaskan, kondisi tersebut bukan bentuk pembatasan akses terhadap dokumen LHP. Menurutnya, seluruh LHP yang diminta telah tersedia dan dapat diberikan.
“Kami tidak ada membatasi permintaan dokumen. Kami memberikan, tapi memang untuk kontrol penggunaan LHP agar tidak disalahgunakan, kami ada kebijakan internal untuk memberikan laporan kemanfaatan,” katanya.
Ia menjelaskan, laporan penggunaan atau kemanfaatan LHP tersebut diberlakukan kepada seluruh media dan lembaga sebagai bentuk kontrol terhadap penggunaan informasi publik yang dikeluarkan BPK.
“Ini berlaku untuk semua media dan lembaga,” ujarnya.
Menurut Diah, BPK membutuhkan laporan tersebut untuk mengetahui penggunaan dokumen yang telah diberikan, sekaligus sebagai bahan laporan monitoring kepada pimpinan.
Ia berdalih, kewajiban tersebut berkaitan dengan aturan internal BPK serta ketentuan mengenai penggunaan informasi publik.
“Kami mengacu ke Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik bahwa di Pasal 5 ayat 1 pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 5 ayat 2, penggunaan informasi publik mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh informasi publik,” jelasnya.
Diah juga menyebut terdapat aturan BPK yang mengatur pemohon untuk mencantumkan maksud dan tujuan permohonan serta menggunakan informasi yang dimohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas dasar itu, BPK meminta pemohon menyampaikan laporan penggunaan LHP sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan dokumen tersebut.
“Sebagai bentuk pertanggungjawaban pemohon atas penggunaan LHP tadi, oleh sebab itu tuntunan kami memberikan arahan bahwa pemohon harus membuat laporan penggunaan LHP,” tuturnya.
Terkait 12 LHP lainnya yang tidak diberikan, Diah memastikan dokumen tersebut sudah tersedia.
Ia bahkan menyatakan seluruh dokumen dapat diberikan setelah pemohon menyerahkan laporan penggunaan terhadap LHP yang sebelumnya telah diterima.
“Sebenarnya enggak ada soal dengan sisanya 12 LHP itu. Kami bersedia memberikan dan sudah ada. Jika laporan bapak hadir hari ini di BPK, bisa hari ini kami berikan sisanya,” terang Diah tanpa memberikan salinan dokumen tersebut.
Namun, ketika dikonfirmasi ulang mengenai dasar pemberian dokumen secara bertahap, Diah menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan kebijakan internal BPK Perwakilan Lampung.
“Betul, ini internal,” jelasnya.
Menurutnya, BPK memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme internal dalam pengelolaan informasi yang dimiliki.
“Kami diberikan kewenangan dan berhak untuk mengatur untuk internalnya masing-masing. Mungkin di tempat lain kontrolnya bentuknya beda. Kontrol yang kami sertakan saat ini ya seperti itu,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut terutama diterapkan ketika pemohon meminta dokumen LHP dalam jumlah banyak sekaligus.
“Kami pertama untuk mencegah itu tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak sebagaimana mestinya. Kedua untuk bahan laporan kami, informasi ini digunakan untuk apa, ke mana saja sudah kami berikan. Itu kan kami report setiap bulan,” katanya. (AS/N/N)
