KETUA BAWASLU MESUJI DIVONIS BEBAS DALAM PERKARA DUGAAN KORUPSI DANA HIBAH PILKADA 2024

 

 

BANDAR LAMPUNG – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji, Deden Cahyono, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada Mesuji 2024 senilai Rp347,7 juta.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 15 Juli 2026. Majelis Hakim yang diketuai Nugraha Medica Prakasa menyatakan Deden Cahyono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Membebaskan terdakwa Deden Cahyono dari semua dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Nugraha Medica Prakasa saat membacakan amar putusan.

Selain membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, majelis hakim juga memerintahkan agar Deden Cahyono segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan harkat, martabat, dan kedudukannya seperti semula.

Mendengar putusan tersebut, Deden Cahyono langsung melakukan sujud syukur di lantai ruang persidangan.

Kuasa hukum Deden Cahyono, Akbar Hakiki, menyambut baik putusan tersebut. Ia mengapresiasi majelis hakim yang dinilai telah memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

“Alhamdulillah, klien kami divonis bebas oleh Majelis Hakim,” kata Akbar Hakiki usai persidangan.

Menurut Akbar, kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer maupun dakwaan subsidier yang diajukan JPU.

Dalam perkara ini, Deden didakwa dengan Pasal 603 KUHP sebagai dakwaan primer dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan subsidier.

“Karena dakwaan primer dan subsidier tidak terbukti, maka terdakwa langsung dibebaskan. Setelah putusan dibacakan, harkat dan martabatnya dipulihkan dan terdakwa langsung dikeluarkan dari tahanan,” jelas Akbar.

Akbar menegaskan, pihaknya tidak memandang putusan tersebut sebagai kemenangan maupun kekalahan salah satu pihak. Menurutnya, putusan bebas terhadap Deden merupakan wujud tegaknya keadilan.

“Prinsipnya kami bukan mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah. Hari ini kita menyaksikan keadilan telah ditegakkan dan terdakwa Deden Cahyono mendapatkan keadilan,” ujarnya.

Ia juga menyatakan, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan, tidak ditemukan adanya hubungan langsung maupun hubungan kausalitas antara Deden Cahyono dengan timbulnya kerugian negara.

“Deden tidak ada perbuatan yang terbukti, tidak terbukti adanya hubungan langsung atau hubungan kausalitas sehingga membuat kerugian negara tersebut terjadi,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai penyebab Deden hingga akhirnya menjadi terdakwa dalam perkara tersebut, Akbar mengaku tidak ingin berspekulasi apakah perkara itu berkaitan dengan motif politik, kriminalisasi, atau faktor lainnya.

“Itu bukan kapasitas saya untuk menarik peristiwa hukum ini, apakah ranah politik atau kriminalisasi dan lain sebagainya. Itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum secara utuh,” katanya.

Akbar menambahkan, pihak yang memiliki kewenangan mengelola keuangan secara teknis serta memikul tanggung jawab formal maupun material seharusnya menjadi bagian dari pembuktian dalam perkara tersebut.

“Siapa yang memiliki kewenangan mengelola keuangan secara teknis dan siapa yang mempunyai tanggung jawab formal maupun material, itu kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikannya,” pungkasnya. (AS/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *