TIGA PELAKU JAMBRET HP WN JERMAN DITANGKAP, POLISI AMANKAN PENADAH

 

Jakarta Pusat – Aparat Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat menangkap tiga orang terkait kasus penjambretan telepon genggam milik warga negara Jerman di kawasan Sawah Besar. Ketiga pelaku terdiri dari dua eksekutor dan satu penadah yang kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Aksi penjambretan tersebut terjadi di Jalan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 16.55 WIB. Korban berinisial R saat itu sedang menggunakan telepon genggam di pinggir jalan ketika hendak menyeberang. Dua pelaku yang berboncengan sepeda motor tiba-tiba mendekat dan merampas ponsel milik korban.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban.

“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan olah TKP, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, serta pengumpulan rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” kata Kapolres dalam keterangannya, Kamis (23/04/2026).

Hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku utama berinisial Y dan F. Keduanya berhasil ditangkap di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara, pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari pengembangan kasus, polisi juga mengamankan AHS yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan tersebut.

“Selain dua pelaku utama, polisi juga berhasil mengamankan satu orang penadah. Ketiganya telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti satu unit telepon genggam milik korban,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan barang bukti. Para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat menggunakan telepon genggam di ruang publik serta segera melapor jika menjadi korban tindak kejahatan. (AS/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *