
BEKASI – Personel patroli Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan rencana tawuran yang melibatkan dua pemuda di kawasan Taman Lidah Buaya, Jalan Mendut, Jatisampurna, Kota Bekasi. Kedua pelaku ditangkap saat kedapatan membawa senjata tajam, Senin (3/11/2025).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, satu dari dua pelaku yang diamankan masih berstatus anak di bawah umur. Kasus tersebut telah dilimpahkan ke tahap dua untuk proses hukum lebih lanjut.
“Awalnya mereka bersama kelompoknya melintas di Jalan Mendut sambil membawa senjata tajam dan berencana mengadakan tawuran dengan kelompok lain,” ungkap Kusumo dalam keterangan pers di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Rencana bentrokan itu berhasil digagalkan berkat kesigapan petugas patroli yang sedang melintas di lokasi. Dari tangan pelaku berinisial DHP dan MRS, polisi menyita beberapa senjata tajam yang disiapkan untuk aksi tawuran tersebut.
Lebih lanjut, Kusumo menyebut para pelaku merupakan mahasiswa yang tergabung dalam kelompok pertemanan biasa dan berkomunikasi lewat aplikasi WhatsApp. Meski tidak mengatasnamakan diri sebagai geng, mereka kerap melakukan tantangan antar kelompok.
“Mereka ini kumpul-kumpul, kemudian saling menantang dengan kelompok lain. Motifnya hanya karena ego dan ingin menunjukkan keberanian,” ujarnya.
Hasil penyelidikan juga menunjukkan bahwa kelompok ini sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Bekasi.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara,” tegas Kusumo didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kasatreskrim AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, dan Kasi Humas AKP Suparyono. (AS/N)
