Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan meluruskan informasi terkait Biaya Penunjang Operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati yang ramai diberitakan publik. Pemkab memastikan bahwa besaran BPO telah ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan mencapai Rp10,5 miliar seperti diberitakan salah satu media di Lampung.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa penetapan BPO mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dalam Pasal 9 ayat (2), BPO ditetapkan berdasarkan klasifikasi kemampuan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“PAD Lampung Selatan tahun 2025 diproyeksikan Rp425,93 miliar. Berdasarkan aturan, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO Rp600 juta hingga maksimal 0,15% dari PAD. Jadi, perhitungan yang menyebutkan Rp1,45 miliar berdasarkan 0,40% PAD tidak memiliki dasar hukum yang sah,” tegas Wahidin, Selasa (9/9/2025).
Pemkab juga menekankan bahwa BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah secara keseluruhan. BPO hanya salah satu komponen sah untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, termasuk koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, hingga kegiatan strategis lainnya.
Lebih lanjut, Pemkab Lampung Selatan menegaskan komitmen untuk tetap memprioritaskan pembangunan infrastruktur, layanan dasar, dan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, meski dalam kondisi keterbatasan fiskal.
Melalui klarifikasi ini, Pemkab berharap masyarakat memperoleh informasi yang benar dan tidak terjebak pada persepsi keliru mengenai besaran BPO kepala daerah dan wakil kepala daerah.