Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi mengumumkan hasil pemeriksaan DNA dalam perkara dugaan manipulasi dokumen dan informasi elektronik yang melibatkan pelapor berinisial RK serta saksi LM.
Pengumuman dilakukan melalui doorstop di Lobi Awaloedin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (20/8/2025) pukul 14.30 WIB. Hadir sebagai narasumber Karolabdokkes Pusdokkes Polri Brigjen Pol Sumy Hastry Purwanti dan Kasubdit I Direktorat Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Rizki Agung Prakoso.
Brigjen Pol Sumy Hastry menjelaskan, pemeriksaan DNA dilakukan terhadap tiga sampel, yakni RK, LM, dan CA (anak LM). Pengambilan sampel dilaksanakan 7 Agustus 2025 oleh tim Laboratorium DNA Rolab Dokes Pusdokkes Polri, melalui tahapan mulai dari pemeriksaan barang bukti hingga analisis profil DNA.
“Hasilnya, profil DNA CA sesuai dengan LM, namun tidak ada kecocokan dengan RK. Secara ilmiah dapat disimpulkan bahwa CA adalah anak biologis LM, bukan anak biologis RK,” ujar Brigjen Pol Sumy Hastry.
Sementara itu, Kombes Pol Rizki Agung menegaskan bahwa temuan ini memiliki nilai penting dalam penanganan kasus. “Hasil tes DNA yang kami terima hari ini memastikan tidak ada kecocokan antara RK dengan anak LM. Bukti ilmiah ini akan dijadikan dasar dalam proses penyidikan,” jelasnya.
Rizki menambahkan, penyidik telah memeriksa 12 saksi termasuk LM, tiga ahli bidang bahasa, ITE, dan hukum pidana, serta mengamankan sejumlah barang bukti elektronik seperti dokumen, sampel suara, dan data digital.
Ia menekankan bahwa penyidikan akan berlanjut dengan menjadikan hasil tes DNA sebagai bahan pertimbangan langkah hukum berikutnya. “Polri memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur,” tegasnya.
Dengan adanya hasil tes DNA ini, Bareskrim Polri berharap masyarakat memperoleh informasi yang jelas serta tidak terpengaruh isu yang belum terverifikasi terkait perkara tersebut. (AS/N)