JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya gagalkan modus penyelundupan Narkotika Jenis Sabu seberat 577 gram yang disembunyikan dalam kaleng makanan ringan. Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial MAI (41) ditangkap di kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara, pada Selasa (29/7/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.
Penangkapan dilakukan di area parkir mobil di Jalan Damar, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di lokasi tersebut.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di kawasan itu,” ujar AKP. Abdul Muchzin, Kanit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dalam keterangannya kepada media.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 2 kaleng bekas camilan kentang merek Mister Potato. Di dalamnya terdapat 50 kapsul besar berisi sabu dengan berat total mencapai 577 gram. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Barang Bukti (BB) untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP. Abdul Muchzin menjelaskan, bahwa pelaku menyelundupkan sabu dengan modus “inserter”, yaitu narkoba dikemas dalam kapsul kecil dan ditelan untuk dibawa masuk ke Indonesia. Setelah tiba, kapsul-kapsul tersebut dikeluarkan melalui saluran pencernaan.
“Pelaku masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata, kemudian menyelundupkan sabu dengan metode inserter. Narkotika dikemas dalam kapsul-kapsul kecil, ditelan, lalu setelah sampai di Indonesia, dikeluarkan melalui anus,” jelasnya.
Saat ini penyidik masih mendalami jaringan pelaku serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (AS/N)