JURU PARKIR LIAR VIRAL PAKSA BAYAR 100 RIBU DITANGKAP POLISI

JAKARTA – Seorang pria berinisial MR (32), juru parkir liar viral di media sosial setelah videonya memaksa warga membayar parkir Rp.100.000,00 di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, ditangkap polisi.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang setelah menerima laporan dari masyarakat. Aksi MR yang tergolong premanisme itu mendapat sorotan luas dari warganet.  Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat begitu informasi itu tersebar luas.

“Begitu informasi diterima, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” katanya, Rabu (30/7/2025).

Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp.100.000,00 dan 1 (satu) buah bong atau alat isap sabu.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol. Haris Akhmad Basuki, mengatakan MR tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif.

“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Polisi kini tengah mengidentifikasi korban berdasarkan video yang beredar, serta membuka kemungkinan adanya korban lainnya. (AS/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *