
Jakarta, 7 Oktober 2025 – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi dari Jakarta hingga Jambi. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 43 unit sepeda motor, 60 lembar STNK, serta pelat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas ekspedisi.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu menjelaskan, pengungkapan bermula dari laporan warga Kebon Bawang, Tanjung Priok, pada 6 Agustus 2025, sehari setelah motornya dilaporkan hilang. Hasil penyelidikan menuntun aparat ke sebuah ekspedisi di kawasan Cawang, Jakarta Timur, tempat ditemukannya lima motor curian termasuk milik pelapor.
“Petugas ekspedisi membantu menyiapkan STNK dan pelat palsu agar kendaraan curian bisa lolos pemeriksaan di pelabuhan saat dikirim ke Jambi,” ujar James dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (7/10/2025).
Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan lima tersangka berinisial RS, R, Z, S, dan L.
• RS diduga menjadi penadah utama,
• R dan Z berperan mengatur pengiriman,
• S dan L merupakan karyawan ekspedisi yang membantu distribusi ke Muaro Bungo, Jambi.
Bekerja sama dengan Polda Jambi dan Polres Muaro Bungo, aparat berhasil menemukan 38 motor tambahan di wilayah Sumatera. Total 43 kendaraan kini diamankan, dengan delapan unit telah dikembalikan kepada pemilik sah.
Polisi juga masih memburu dua pelaku utama, berinisial N dan J, yang berperan sebagai pencuri lapangan.
“Kelima tersangka dijerat Pasal 480 dan 481 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara,” jelas James.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendrizmenyerahkan secara simbolis kendaraan hasil sitaan kepada korban.
“Langkah ini bagian dari upaya kami menjaga keamanan dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
