Sengketa Lahan Warga, Penanaman Tiang/Gardu Listrik Milik PLN-UP3 Kota Metro, Berujung ke Meja Hijau

Metro | Penanaman tiang/gardu listrik milik PLN-UP3 Kota Metro, di lahan warga milik M.Ma’ruf, di jalan Cemara Rt/Rw 041/009 24 Tejo Agung Metro Timur, memunculkan sengketa dan lanjut ke Meja Hijau (PN) Kota Metro.

M.Ma’ruf pemilik sah, melalui kuasa Hukumnya dari Adil Bangsa Yustisia yang berkedudukan di jalan Sutomo no.05 Margorejo Metro Selatan, menyampaikan sebelumnya sudah beretika menyurati (Somasi) ke pihak PLN-UP3 Metro dan pihak PT.PLN(Persero) yang notabenya BUMN, telah membalas somasi dari kuasa Hukum tersebut.

“Balasannya, saya selaku pemilik tanah harus membayar biaya apabila minta Tiang/gardu yang berada di lahan milik saya tersebut ingin dipindahkan, artinya mereka pihak PLN merasa benar, untuk itu, melalui kuasa Hukum, permasalahan ini saya lanjutkan ke ranah Hukum guna meminta keadilan dan penegakan supremasi Hukum atas Hak saya,” ucap Ma’ruf, kepada lampung7 com via telepon, kamis (5/2/2026).

Lebih lanjut Ma’ruf mengungkapkan, dirinya merasa tidak pernah diminta dan atau memberikan izin kepada pihak manapun atas pendirian Instalasi Listrik di lahan tersebut.

“Saya merasa dirugikan atas hal tersebut di atas, ketika kita Komplain kok kita diminta ganti rugi. Pertanyaannys siapa yang gila dalam hal ini,” ungkap Ma’ruf.

Untuk itu lanjut Ma’ruf, dirinya mendaftarkan gugatan permasalahan ini dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Metro.

“Saya berharap Majelis Hakim yang menangani perkara ini tegak Lurus dan mengabulkan Hak-Hak saya sebagai warga Negara yang Terdzolimi,” tutup Makruf.

Di tempat terpisah, Tri Agus Wantoro,SH, Tim Kuasa Hukum dari M.Ma’ruf ketika di konfirmasi, mengatakan terkait perkara dugaan Perbuatan melawan Hukum (PMH) yang dilakukan PT.PLN (Persero) UP3 Metro yang telah bertahun-tahun lamanya.

“PLN menanam Tiang dan Gardu Instalasi Listrik di lahan milik Klien kami, saudara Ma,ruf tanpa komunikasi dan izin, sehingganya, kami lanjutkan ke meja Hijau,” ujar Tri Agus, sapaan akrab praktisi Hukum dari Firma Adil Bangsa Yustisia.

Dirinya menjelaskan, Perkara tersebut sudah teregistarsi dengan nomor: 6/Pdt.G/2026/PN Met. dan sidang pertama terjadwal akan digelar pada tanggal 18 Februari 2026 di Pengadilan Negeri Metro.

Tri Agus juga menambahkan, sebelumnya sudah menempuh Etika Hukum dengan melayangkan Somasi ke pihak PLN-UP3 Metro namun sepertinya pihak PLN merasa tidak bersalah dalam hal ini.

“Kita sudah menempuh langkah Hukum, hal ini sebagai wujud upaya Hukum atas Hak Konstitusi warga Negara,di NKRI ini, selain itu semoga permasalahan ini menjadi pembelajaran Hukum bagi khalayak, dan harapan kami, Hakim yang Mulia di Pengadilan Negeri Kota Metro, dapat memutus perkara ini denga Obyektif dan seadil-adilnya,”pungkas Tri Agus, Advokad Muda yang berlatar belakang Aktivis Sosial Kontrol .

Ditambahkan Tri Agus, selain PT.PLN, ada dua Provider jaringan utilitas Wi Fi yang turut menanam tiang juga di lahan milik Klien kami.

“Merekapun kelak, akan kami minta pertanggungjawabanya di mata Hukum,”pungkas Tri Agus. | (Arif).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *