JAKARTA – Direktorat Tindak Pindana Siber ( Dittipidsiber) Bareskrim Polri kembali menghantam jaringan judi online. Direktorat Tindak Pidana Siber berhasil menindak 811 rekening dengan nilai fantastis Rp154,3 miliar.
Rinciannya, 576 rekening senilai Rp63,7 miliar dibekukan, sementara 235 rekening lainnya dengan total Rp90,6 miliar disita. Langkah ini dilakukan setelah penyidik menindaklanjuti Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami menindaklanjuti LHA dari PPATK melalui mekanisme penyidikan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2013. Dugaan kuat bahwa sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujar Kasubdit 2 Siber Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Ferdy Saragih, Selasa (26/8/2025).
Ferdy menegaskan, pemblokiran dan penyitaan ini bukan langkah akhir. “Penindakan terhadap rekening-rekening terkait judi online akan terus kami lakukan secara berkelanjutan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam membersihkan ruang digital dari praktik ilegal,” tegasnya.
Polri memastikan, pemberantasan judi online tidak berhenti pada pemblokiran dana. Aparat akan memburu aktor intelektual dan jaringan yang bersembunyi di balik praktik tersebut. Dalam waktu dekat, Dittipidsiber Bareskrim Polri akan menggelar konferensi pers untuk memaparkan detail penindakan, termasuk alur dana dan langkah lanjutan dalam pemberantasan judi online. (AS/N)