
Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers masih konstitusional dan relevan, namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar perlindungan terhadap wartawan benar-benar dirasakan di lapangan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).
“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” tegas Munir.
Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari permohonan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai Pasal 8 UU Pers masih multitafsir dan belum menjamin perlindungan hukum yang memadai bagi wartawan.
Munir menegaskan bahwa perlindungan wartawan merupakan kewajiban aktif negara, bukan sekadar tanggung jawab moral. Perlindungan itu, menurutnya, harus mencakup keamanan fisik, digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah.
“Ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan, harus ada mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi untuk memberikan perlindungan,” ujarnya.
⸻
⚖️ Tantangan: Lemahnya Koordinasi Antar-Lembaga
Menurut PWI, persoalan utama bukan pada teks undang-undangnya, tetapi pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam implementasi perlindungan wartawan.
PWI menilai perlu adanya mekanisme terpadu antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi wartawan agar setiap perkara jurnalistik diselesaikan sesuai dengan UU Pers.
Dalam kesempatan itu, PWI juga menyerahkan keterangan tertulis berisi enam pokok pikiran utamakepada MK, yaitu:
1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional.
2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.
3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.
4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat.
5. Perlindungan mencakup aspek digital dan psikologis.
6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.
⸻
👥 Komitmen PWI: Perkuat Advokasi dan Etika Profesi
Akhmad Munir hadir bersama jajaran pengurus pusat, antara lain Anrico Pasaribu, Edison Siahaan, Baren Antoni Siagian, Jimmy Endey, Rinto Hartoyo Agus, dan Rizal Afrizal.
Kehadiran delegasi lengkap ini menandakan komitmen kuat PWI dalam menjaga kemerdekaan pers dan perlindungan hukum bagi jurnalis nasional.
“Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring dengan keadilan dan tanggung jawab,” ujar Munir menutup pernyataannya.
Sidang uji materi Pasal 8 UU Pers ini juga diikuti oleh Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait. MK dijadwalkan akan melanjutkan pemeriksaan perkara sebelum memasuki tahap pembacaan putusan. (teks|WK)
