JAKARTA – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menangkap 7 pelaku penyebar konten provokatif di media sosial yang dinilai berpotensi memicu kericuhan dalam aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Langkah tersebut merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan, sebanyak 592 akun dan konten provokatif berhasil diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Para pelaku diketahui menyebarkan ajakan melawan hukum, seperti penjarahan, pembakaran, hingga hasutan terhadap institusi negara. Polri menegaskan, tindakan tegas ini diambil untuk mencegah meluasnya provokasi yang dapat mengganggu keamanan nasional.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyebar kebencian dan provokator yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk mengadu domba masyarakat,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, Rabu (3/9/2025).
Polri memastikan penegakan hukum ini merupakan komitmen dalam menjaga ketertiban umum serta mencegah penyebaran hoaks, disinformasi, dan ujaran kebencian yang berpotensi merusak persatuan bangsa. Langkah hukum ini sekaligus menjadi peringatan bagi publik agar menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab. (AS/N)