
JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap dua pelaku spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) yang telah berulang kali beraksi di wilayah Jakarta Barat. Kedua pelaku masing-masing berinisial DK alias E, residivis kasus serupa yang pernah dipenjara di Lapas Cipinang pada 2006, dan AS alias A, residivis yang sebelumnya ditahan di Lapas Cilegon pada 2020.
Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto menjelaskan, kedua pelaku memiliki pola khusus dalam mencari target. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor, berboncengan, dan mengincar rumah yang tampak tidak berpenghuni.
“Modus mereka sederhana, berkeliling mencari rumah kosong di wilayah Jakarta Barat. Biasanya mereka memperhatikan rumah yang lampunya tetap menyala hingga siang hari, itu dijadikan tanda bahwa rumah sedang kosong,” kata Tri dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkapkan, keduanya telah membobol sedikitnya empat rumah di kawasan Kembangan, Cengkareng, dan Grogol Petamburan. Barang-barang berharga seperti perhiasan, uang tunai, hingga kendaraan bermotor menjadi sasaran mereka.
“Kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp30 juta hingga Rp50 juta. Pelaku mengambil apa pun yang bisa dijual, mulai dari emas hingga kendaraan,” ujar Tri.
Aksi pencurian dilakukan dengan cara sederhana tanpa perencanaan rumit. Pelaku berpura-pura bertamu ke rumah yang menjadi target, lalu saat tidak ada respons dari dalam, mereka langsung mencongkel pintu dan masuk ke dalam rumah.
“Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Tri.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. “Pastikan rumah terkunci rapat, matikan lampu di siang hari, dan beritahu tetangga atau petugas keamanan sekitar. Kewaspadaan warga sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa,” tutupnya. (AS/N)
