Polres Jakpus Klarifikasi 1 Foto Viral Ibu dan Bayi di Ruang Pemeriksaan

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) klarifikasi terkait viralnya 1 foto seorang ibu bersama bayinya di ruang pemeriksaan polisi. Dalam foto yang beredar di media sosial, perempuan tersebut terlihat tertidur bersama bayinya, memunculkan dugaan bahwa kepolisian bersikap tidak manusiawi.

 

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP. Roby Heri Saputra, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa momen dalam foto itu diambil usai pemeriksaan, saat tersangka sedang menenangkan bayinya yang menangis di sofa di ruangan seorang perwira Satreskrim. Ia menegaskan, selama pemeriksaan berlangsung, tersangka didampingi suaminya dan membawa bayinya. Selasa (5/8/2025).

“Sekitar pukul 22.00 WIB, bayi tersebut dijemput dan dibawa pulang oleh ayahnya,” ujar AKBP. Roby dalam keterangannya.

Menurutnya, penyidik tetap menjunjung tinggi aspek kemanusiaan dalam setiap proses hukum, terlebih jika menyangkut anak.

“Namun kami juga wajib menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku. Dalam hal ini, tidak ada pelanggaran, dan hak-hak anak tetap kami perhatikan dengan baik,” katanya.

Tersangka dalam kasus ini adalah Rina Rismala Soetarya. Ia dilaporkan oleh seorang warga asal Papua Tengah, berinisial AS, yang mentransfer uang sebesar Rp420 juta untuk pembelian 2 unit mobil Toyota Hilux bekas.

Namun setelah dana dikirim, mobil tak kunjung diterima. Tersangka hanya mengirimkan foto dan video kendaraan, dan sempat mengaku telah mentransfer dana pengembalian. Faktanya, tidak ada uang yang masuk ke rekening korban.

Penyelidikan mengungkap bahwa tersangka sejak awal tidak berniat mengirimkan mobil dan langsung menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan pribadi, seperti perawatan rumah Rp6.500.000, cicilan mobil Rp10.000.000, DP mobil ertiga Rp50.000.000, pembelian HP Rp24.500.000, DP Hilux atas nama orang lain Rp10.000.000, pembelian mobil Hilux (atas nama orang lain) Rp235.000.000, pembelian emas Rp30.169.000, dan angsuran rumah Rp15.000.000.

Dari total Rp420 juta, tersangka baru mengembalikan sekitar Rp80 juta secara bertahap.

Atas pertimbangan penyidik, termasuk alasan bahwa tersangka kerap berpindah alamat dan sulit dilacak, Rina akhirnya ditahan demi kelancaran proses hukum.

Roby juga menyampaikan, bahwa penyidik telah membuka ruang untuk penyelesaian melalui restorative justice. Namun, hingga kini belum ada kesepakatan antara korban dan tersangka.

“Kami terbuka pada solusi damai, tetapi proses itu membutuhkan itikad baik dari kedua belah pihak. Dalam kasus ini, belum ada pengembalian kerugian secara menyeluruh, sehingga proses hukum tetap kami lanjutkan,” terangnya.

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk tidak langsung mempercayai informasi yang bersumber dari potongan gambar atau narasi sepihak di media sosial, tanpa memahami konteks dan fakta hukum secara menyeluruh.

“Kami terbuka terhadap kritik, tetapi kami juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cermat. Jangan sampai proses penegakan hukum yang sedang berjalan terganggu oleh opini publik yang dibentuk tanpa dasar dan data,” tuturnya.

Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan akuntabel. Hak-hak tersangka tetap dihormati, namun hak korban untuk mendapatkan keadilan pun harus dijamin. (AS/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *