
JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AR (31) yang mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI. Pelaku diduga menipu korban dengan modus menjanjikan bisa membantu meloloskan menjadi anggota Polri.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan jabatan publik untuk menipu masyarakat.
“Modus seperti ini mencoreng nama baik institusi. Ini bentuk kejahatan yang sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas. Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” ujar Susatyo, Selasa (14/10/2025).
Kasus ini terjadi pada Februari hingga Mei 2025 di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Saat itu, AR memperkenalkan diri kepada korban berinisial A (30), warga Tangerang, dan mengaku memiliki koneksi di Komisi III DPR yang bisa membantu proses seleksi anggota Polri.
Tergiur janji tersebut, korban mentransfer uang hingga Rp750 juta ke rekening tersangka. Namun setelah seleksi selesai, tak satu pun janji pelaku terbukti. Merasa ditipu, korban melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025.
Susatyo menegaskan, proses penerimaan anggota Polri bersifat gratis, murni, dan transparan, tanpa jalur khusus yang bisa dibeli.
“Kami pastikan siapa pun yang bermain dalam praktik ilegal seperti ini akan kami kejar dan tindak tegas,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kelulusan dengan imbalan uang.
“Kalau ada yang menjanjikan kelulusan Polri dengan imbalan finansial, laporkan saja. Jangan tergoda, karena itu sudah pasti penipuan,” tegasnya.
Kapolsek Metro Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki menambahkan, laporan korban langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan cepat oleh Unit Reserse Kriminal.
“Tersangka kami amankan di wilayah Jakarta Pusat bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk,” kata Haris.
Kini, AR ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (AS/N)
