JAKARTA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) kembali tangkap 7 tersangka kasus peredaran narkotika jaringan internasional. Dari jumlah tersebut, 2 orang berperan sebagai bandar dan 5 orang lainnya sebagai kurir, dengan barang bukti mencapai 516 Kg narkotika.
Direktur Reserse Narkoba PMJ, Kombes Pol. Ahmad David, menjelaskan para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan/atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
“Ini akan merusak masa depan pelaku sendiri, keluarga, dan yang lebih penting generasi Indonesia. Kami mengajak seluruh pihak untuk menghentikan peredaran gelap narkotika,” kata David dalam konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba PMJ. Jum’at (15/8/2025).
Barang bukti yang disita, diketahui berasal dari Iran dan China. Narkotika tersebut dikirim melalui jalur laut, transit di Pelabuhan Malaysia, kemudian masuk ke Indonesia lewat Sumatera. Para pelaku memodifikasi kendaraan untuk menghindari deteksi aparat sebelum membawa barang tersebut ke Jakarta melalui jalur darat.
Selain proses hukum, PMJ juga akan menelusuri transaksi keuangan para tersangka untuk menjerat mereka dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kita miskinkan para pelaku supaya efek jera lebih terasa,” ujarnya.
David menambahkan, pihaknya terus memantau perdagangan narkotika secara daring melalui media sosial, seperti Instagram dan TikTok. Kerja sama dengan Direktorat Siber, e-commerce, serta jasa ekspedisi dilakukan untuk mendeteksi dan menghentikan pengiriman narkotika, termasuk tembakau gorila, yang diperdagangkan secara online. (AS/N)