JAKARTA – Adrianus Agal, kuasa hukum dari salah satu terduga pelaku penculik Kepala Kantor Cabang Pembantu (Kacabpem) BRI Cempaka Putih, RW alias Eras. Dimana RW dan ketiga rekannya diduga terlibat dalam pembunuhan korban, Muhammad Ilham Pradipta.
Ia menegaskan, peran kliennya terbatas pada penjemputan paksa. Hal itu disampaikannya di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Senin (25/8/2025).
“Pertama, kami mewakili dari keluarga terduga pelaku meminta maaf kepada keluarga korban. Semoga motif dan pelaku utama segera terungkap,” katanya.
Adrianus menjelaskan, kronologi kejadian berdasarkan versi mereka. Menurutnya, kasus ini melibatkan 3 kluster atau kelompok pelaku yaitu pengintai, penjemput paksa, dan eksekutor. Dan kliennya hanya masuk dalam kelompok penjemput paksa.
“Kami pastikan 4 orang ini tidak mengeksekusi. Mereka bekerja karena iming-iming uang dan tekanan ekonomi. Angka DP yang dijanjikan tidak lebih dari Rp50 juta, sebagian sudah disita penyidik,” ujarnya.
Awalnya, kliennya mendapat perintah dari seseorang berinisial “F” untuk menjemput korban di area parkir Lotte Mart. Setelah itu, korban diserahkan kepada pihak eksekutor di daerah Cawang, Jakarta Timur.
”Mereka sudah selesai tugas setelah penyerahan itu. Tapi beberapa jam kemudian, mereka dipanggil lagi untuk mengantar pulang korban. Di situlah mereka melihat korban sudah tidak bernyawa,” terangnya.
Adrianus menekankan bahwa, kliennya tidak tahu-menahu penyebab kematian korban dan hanya menerima perintah untuk membuang jenazah. Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum dalam kasus ini. Pihak keluarga terduga pelaku telah meminta perlindungan hukum kepada Panglima TNI dan Kapolri. (AS/N)