PENGAMAT: DOMINASI ONLINE SHOP ANCAM KEBERLANGSUNGAN UMKM NASIONAL

Jakarta – Pengamat Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Hilda mengingatkan adanya ancaman serius terhadap keberlangsungan UMKM di Indonesia dalam dua tahun ke depan. Menurutnya, fenomena meningkatnya tren belanja online menjadi salah satu faktor utama menurunnya pendapatan pelaku usaha kecil di berbagai daerah.

“Berdasarkan informasi dari pelaku UMKM di lapangan, penurunan daya beli masyarakat terhadap produk UMKM lebih disebabkan oleh pergeseran perilaku konsumen yang kini cenderung memilih berbelanja secara online,” ujar Hilda kepada suaraforum, Jumat (31/10/2025).

Ia menjelaskan, tingginya animo masyarakat dalam berbelanja melalui platform daring, khususnya di wilayah Jabodetabek dan daerah lainnya, telah membuat banyak pelaku UMKM kesulitan bersaing.

“Mulai dari penjual baju, sepatu, hingga kebutuhan rumah tangga mengalami penurunan penjualan antara 30 hingga 70 persen setiap harinya,” ungkapnya.

Hilda menilai pemerintah perlu menaruh perhatian lebih terhadap kondisi ini, terutama bagi pelaku usaha di sektor pakaian, sepatu, dan produk rumah tangga yang menjadi tulang punggung UMKM nasional.

“Pesatnya perkembangan bisnis online shop dalam empat tahun terakhir semakin menyulitkan pelaku UMKM untuk bertahan dalam tiga tahun ke depan,” katanya.

Tak hanya pelaku UMKM, Hilda menambahkan bahwa usaha menengah ke atas seperti penjual genset juga ikut terdampak oleh maraknya perdagangan daring.

“Banyak pedagang online yang menampilkan gambar produk di media sosial, namun tidak semua sesuai dengan spesifikasi barang aslinya. Ini tentu merugikan pedagang konvensional yang sudah lama berjualan, seperti di kawasan Glodok, Jakarta Barat,” jelasnya.

Menurut Hilda, sebagian besar pedagang online kini memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk menarik perhatian pembeli melalui visualisasi produk yang lebih menarik.

“Banyaknya toko online yang menjamur di media sosial menjadi bumerang bagi pedagang lama yang menjual produk secara langsung,” ujarnya.

Ia juga menyoroti belum adanya regulasi tegas terkait penarikan pajak terhadap pelaku usaha online yang meraup omzet hingga miliaran rupiah dari transaksi daring.

“Pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan pajak bagi pedagang online agar tercipta keadilan bagi pelaku usaha konvensional,” tegasnya.

Hilda berharap, pemerintah bersama DPR RI segera menyusun regulasi yang dapat menjadi payung hukum untuk melindungi keberlangsungan UMKM di tengah gempuran ekonomi digital.

“Pelaku UMKM sangat membutuhkan dukungan pemerintah agar dapat tetap bertahan dan bersaing di era perdagangan online,” pungkasnya. (AS/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *