
BANDAR LAMPUNG — Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, secara resmi menyerahkan Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung.
Penyerahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (11/08/2025).
—
Raperda Perubahan APBD 2025 Disusun Berdasarkan Dinamika Ekonomi dan Kebijakan Nasional
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Jihan Nurlela menjelaskan bahwa penyusunan Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 dilandasi oleh dinamika pelaksanaan APBD tahun berjalan yang memerlukan penyesuaian terhadap kondisi terkini, baik secara ekonomi, kebijakan nasional, maupun prioritas daerah.
Beberapa faktor utama yang melatarbelakangi perubahan tersebut antara lain:
Penyesuaian target pendapatan daerah berdasarkan proyeksi realisasi hingga akhir tahun,
Penyesuaian belanja daerah untuk mendukung program-program prioritas, termasuk program strategis nasional dan daerah, serta
Perubahan kebijakan dari pemerintah pusat yang mempengaruhi struktur pendapatan dan belanja daerah.
“Penyusunan perubahan APBD ini merupakan upaya adaptif Pemerintah Provinsi Lampung dalam merespons dinamika pembangunan, sekaligus memastikan setiap program tetap relevan dan tepat sasaran,” ujar Jihan.
—
Disusun Berdasarkan Kesepakatan TAPD dan DPRD
Lebih lanjut, Wakil Gubernur menyampaikan bahwa secara substansi, Raperda Perubahan APBD 2025 telah disusun berdasarkan kesepakatan antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang tertuang dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) pada 8 Agustus 2025.
“Kami menyadari bahwa keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah merupakan hasil kerja bersama antara eksekutif dan legislatif serta dukungan masyarakat,” tutur Wagub.
Ia juga berharap pembahasan Raperda ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi kemaslahatan masyarakat Lampung.
“Kami berharap dukungan penuh dari Pimpinan dan Anggota Dewan agar Raperda ini segera disepakati, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan masyarakat luas,” tambahnya.
—
Langkah Strategis Menuju Pengelolaan Keuangan Daerah yang Efektif
Raperda Perubahan APBD Tahun 2025 ini menjadi langkah strategis Pemprov Lampung dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, adaptif, dan berorientasi pada hasil, serta mendukung pencapaian visi Lampung Berjaya melalui pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. (Z/N)
