Pemprov Lampung Raih Predikat Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

Pemprov Lampung Raih Predikat Tertinggi Tanpa Maladministrasi dari Ombudsman RI

Lampung — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung meraih predikat kualitas tertinggi tanpa maladministrasi dalam Penilaian Opini Pelayanan Publik Tahun 2025 yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia (RI).

Penghargaan tersebut disampaikan dalam kegiatan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang digelar di Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung, Senin (9/2/2026).

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, menegaskan capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, melainkan standar minimal yang harus dijaga dan ditingkatkan secara berkelanjutan.

“Penghargaan ini tidak boleh membuat kita berpuas diri. Ini justru harus menjadi habit dan standar paling minimal dalam melayani masyarakat,” ujar Wagub Jihan.

Dalam sambutannya, Wagub juga menyampaikan apresiasi atas kehadiran langsung Pimpinan Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, di Provinsi Lampung. Ia menegaskan kesiapan Pemprov Lampung untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi Ombudsman melalui kolaborasi lintas sektor dan lintas lembaga.

Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas harus dekat dengan masyarakat, cepat, transparan, dan tetap mengedepankan nilai kemanusiaan. Di era keterbukaan informasi saat ini, kualitas pelayanan publik menjadi sorotan dan tidak bisa lagi dikelola secara biasa-biasa saja.

“Dulu mengurus administrasi bisa berhari-hari dan terasa menyebalkan. Hari ini kita berada pada posisi untuk mengubah itu. Maka lakukan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya, seraya menekankan pentingnya empati dalam setiap proses pelayanan.

Wagub mengibaratkan pembangunan daerah seperti membangun sebuah rumah yang membutuhkan pondasi kuat berupa integritas. Tanpa integritas, program sebaik apa pun tidak akan bertahan lama dan pada akhirnya menggerus kepercayaan publik.

Untuk itu, Pemprov Lampung menempatkan perbaikan tata kelola dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai prioritas utama. Langkah-langkah yang terus didorong meliputi percepatan layanan, digitalisasi sistem, inovasi berkelanjutan, penguatan akuntabilitas, serta peningkatan kapasitas aparatur.

“Seluruh warga, mulai dari petani, pelajar, hingga profesional, berhak mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat, dan adil,” tegasnya.

Berdasarkan hasil penilaian Ombudsman RI, Pemprov Lampung menjadi satu-satunya pemerintah provinsi di Indonesia yang masuk kategori kualitas tertinggi tanpa maladministrasi. Wagub menegaskan capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama lintas organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah kabupaten/kota, serta instansi vertikal di wilayah Lampung.

Sementara itu, Pimpinan Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya, menyampaikan apresiasi atas kemajuan signifikan pelayanan publik di Provinsi Lampung dalam lima tahun terakhir. Menurutnya, kepemimpinan daerah yang kuat serta kolaborasi antarlembaga menjadi faktor utama dalam peningkatan kualitas layanan.

Ia menjelaskan bahwa penilaian opini Ombudsman tidak hanya mengukur kinerja pelayanan publik, tetapi juga kepatuhan instansi terhadap tindak lanjut hasil pengawasan Ombudsman. Predikat tanpa maladministrasi diberikan kepada instansi yang mampu menyelesaikan seluruh temuan secara tuntas dan berkelanjutan.

“Opini ini bukan sekadar penghargaan, melainkan instrumen untuk mendorong perbaikan terus-menerus agar pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Dadan.

Senada, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menambahkan bahwa hampir seluruh kabupaten/kota serta instansi vertikal di Lampung telah masuk kategori penilaian tinggi. Meski demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah lengah.

“Nilai ini adalah rapor bersama. Jangan sampai hanya bertumpu pada OPD yang sudah tinggi, sementara yang lain tertinggal,” katanya.

Ia berharap penilaian opini Ombudsman dapat mendorong pelayanan publik menjadi budaya kerja, bukan hanya respons ketika ada penilaian. Dengan demikian, peningkatan kualitas layanan dapat terus terjaga dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman RI secara resmi memberikan penghargaan kepada Provinsi Lampung sebagai satu-satunya provinsi yang meraih predikat kualitas tertinggi tanpa maladministrasi. Penghargaan juga diberikan kepada Dinas Sosial Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek sebagai lokus utama penilaian pelayanan publik di Provinsi Lampung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *