PAPELA Kupas Perzinahan, Kohabitasi dan Nikah Siri dalam Perspektif KUHP Nasional

LAMPUNG – Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung (PAPELA) membuka Focus Group Discussion (FGD)
dengan tema “Perzinahan, Kohabitasi, dan Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional” di Ruang Abung Balai Keratun, Kamis (12/02/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang diskusi akademik dan praktis untuk mengkaji perubahan norma hukum pidana yang diatur dalam KUHP Nasional, khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana kesusilaan dan relasi dalam lingkup keluarga. FGD tersebut menghadirkan advokat, akademisi, serta pemerhati isu perempuan dan anak untuk membedah implikasi hukum dari aturan baru tersebut.

“tujuan diadakannya FGD ini dengan tema Perzinahan, Kohabitasi, dan Nikah Siri dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional sebagaimana kita mempunyai undang-undang baru yaitu UU NO. 1 tahun 2023 tentang KUHP Nasional harapan kita khususnya untuk para perempuan dalam hal ini kan sering terjadi baik itu perzinahan kumpul kebo dan sebagainya. Selanjutnya dengan adanya Undang-Undang baru mereka akan memahami tentang Hak dan Kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia, sebagai perempuan jangan sampai kedepannya mereka akan melakukan tindakan yang akan merugikan diri sendiri” ujar Nina Zusanti selaku Ketua Papela

Dalam forum tersebut, peserta membahas ketentuan mengenai perzinahan dan kohabitasi (hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah), serta posisi nikah siri dalam perspektif hukum pidana nasional. Diskusi juga menyoroti bagaimana delik aduan dalam pasal-pasal tersebut diterapkan, termasuk siapa saja yang memiliki legal standing untuk melapor serta batasan-batasan penegakan hukumnya.

PAPELA menilai penting adanya pemahaman komprehensif terhadap KUHP Nasional yang akan berlaku secara efektif, agar masyarakat tidak terjadi kesalahpahaman dalam menafsirkan aturan baru. Selain itu, diskusi ini juga menekankan aspek perlindungan terhadap perempuan dan anak yang kerap menjadi pihak rentan dalam persoalan relasi personal dan keluarga.

Melalui FGD ini, PAPELA berharap dapat memberikan kontribusi pemikiran sekaligus edukasi hukum kepada masyarakat, serta mendorong penegakan hukum yang berkeadilan, proporsional, dan berpihak pada perlindungan hak asasi manusia. (NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *