JAKARTA – Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn). Oegroseno, soroti masih terjadi ketidaksetaraan perlakuan terhadap warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), termasuk praktik jual beli fasilitas bagi narapidana tertentu. Ia menegaskan, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip kesetaraan dihadapan hukum dan menghambat fungsi Lapas sebagai lembaga koreksi. Rabu (13/8/2025).
“Jangan ada perlakuan istimewa, apalagi fasilitas mewah bagi narapidana tertentu. Kalau mau tempat enak, keluar kapan saja, bayar sekian, itu sama saja pemerasan dan melanggar KUHP,” ujarnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Oegroseno mengusulkan pembentukan badan independen yang khusus menangani lapas, Rumah Tahanan (Rutan), dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan), terpisah dari struktur Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Menurutnya, kementerian seharusnya berfungsi sebagai penentu kebijakan dan anggaran, sementara pengelolaan operasional dilakukan oleh lembaga yang profesional dan bersertifikasi.
“Lapas, Rutan, dan Rubasan ini harus diurus badan sendiri. Personelnya harus bersertifikat. Pengawasan harus kuat dengan inspektorat internal, sehingga tidak ada lagi jual beli fasilitas atau penumpukan barang bukti tanpa kontrol,” terangnya.
Ia juga menyoroti kapasitas lapas yang dinilai sudah tidak memadai sejak peninggalan zaman Belanda. Oegroseno mendorong pembangunan lapas dan rutan di setiap kabupaten/kota, serta rubasan di setiap kota, dengan fasilitas yang layak bagi warga binaan.
Selain itu, ia menolak wacana pengamanan lapas oleh personel TNI, karena bertentangan dengan undang-undang. “Penjaga lapas harus punya sertifikat. Tidak bisa sembarangan, apalagi menurunkan derajat tugas utama TNI atau Polri,” katanya.
Oegroseno menegaskan, pembenahan sistem pemasyarakatan harus dilakukan secara revolusioner melalui revisi undang-undang. Tujuannya, mengembalikan fungsi lapas sebagai lembaga koreksi, bukan sekadar tempat penahanan. (AS/N)