
Jakarta – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap 5 kasus penyalahgunaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi yang dioplos ke tabung gas portable. Praktik ilegal ini terungkap sepanjang Juli hingga Agustus 2025 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden, Presisi Kapolri, dan Jaga Jakarta Kapolda Metro Jaya, khususnya dalam pengawasan serta penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan gas bersubsidi.
Dari 1 tabung LPG 3 kilogram bersubsidi, para pelaku mampu memindahkan isi gas menjadi 10 hingga 11 tabung portable berbagai merek. Proses pemindahan dilakukan menggunakan regulator rakitan yang dimodifikasi dan ditimbang dengan timbangan digital untuk memastikan isi tabung.
“Keuntungan dari 1 tabung bisa mencapai Rp38 ribu hingga Rp93 ribu. Penjualan dilakukan secara online melalui media sosial, e-commerce, maupun secara langsung di rumah pelaku. Harga yang lebih murah dibanding pasaran membuat konsumen tertarik,” kata AKBP Martuasah saat konferensi pers, Rabu (17/9/2025).
Martuasah menegaskan praktik ini berbahaya karena tidak sesuai standar keamanan. “Pengoplosan gas LPG 3 kg ke tabung portable berpotensi mengancam keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Polisi menetapkan 6 tersangka berinisial IR (26), BK (32), FS (38), NT (20), HT (38), dan AA (24). Mereka ditangkap di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari hasil penangkapan polisi juga menyita barang bukti antara lain 11 tabung gas isi 3 kg, 2 tabung gas kosong 3 kg, 557 kaleng portable isi, 442 tutup kaleng portable, 7 regulator gas rakitan, 2 timbangan digital dan 4 unit ponsel.

Kapolres mengimbau masyarakat tidak membeli tabung gas portable di bawah harga pasaran karena berisiko mudah terbakar. Ia juga menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku pengoplosan gas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal, Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara menanti para pelaku. (AS/N)
