Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Pemda Perketat Evaluasi Kelayakan Bangunan Bertingkat

Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Pemda Perketat Evaluasi Kelayakan Bangunan Bertingkat

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan pentingnya peningkatan pengawasan terhadap kelayakan bangunan, khususnya gedung bertingkat. Ia menginstruksikan pemerintah daerah (Pemda) untuk memperketat evaluasi sebelum menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan memastikan standar keselamatan menjadi syarat utama dan mewajibkan pelibatan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam proses penilaian.

“Dalam penerbitan PBG, harus dinilai apakah bangunan berisiko rendah, sedang, atau tinggi. Jika risikonya tinggi, ada persyaratan tambahan terkait keselamatan, termasuk melibatkan ahli dari pemadam kebakaran,” ujar Mendagri Tito.

Instruksi tersebut disampaikan dalam Rapat Bersama Kepala Daerah, Kepala Dinas Damkar, dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP terkait Sosialisasi Larangan ke Luar Negeri, Kesiapan Menghadapi Nataru, serta Mitigasi Bencana. Rapat berlangsung secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

Tito juga menekankan bahwa seluruh bangunan wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 16 Tahun 2021. SLF mencakup kelayakan struktur, sistem proteksi kebakaran, keamanan penghuni, dan fasilitas darurat.

“SLF berisi poin-poin untuk mencegah terjadinya kebakaran, serta memastikan adanya mekanisme penanganan dan penyelamatan bila kebakaran terjadi,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan sekadar formalitas, tetapi kewajiban yang harus dipatuhi Pemda dan pemilik bangunan demi keselamatan publik. Khusus untuk gedung berisiko tinggi, Tito menyebut tiga elemen keselamatan wajib: Alat Pemadam Api Ringan (APAR), sistem air seperti sprinkler otomatis, serta jalur evakuasi yang aman.

Mendagri juga menyoroti perlunya pemeriksaan berkala terhadap gedung-gedung tersebut. Menurutnya, regulasi wajib inspeksi rutin oleh Dinas Damkar harus diperkuat, baik melalui Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, maupun Peraturan Daerah.

Instruksi ini disampaikan usai peristiwa kebakaran Gedung Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat. Pemeriksaan awal menunjukkan gedung tersebut tidak memiliki jalur evakuasi memadai dan hanya mengandalkan satu tangga sebagai akses vertikal.

“Gedung ini hanya memiliki satu tangga untuk naik dan turun. Saat terjadi kebakaran, penghuni justru bergerak ke atas karena tidak ada jalur evakuasi keluar gedung,” ungkap Tito.

Ia menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto, melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, telah memberi arahan agar kejadian serupa tidak terulang. Karena itu, Pemda diminta memperketat pengawasan dan memastikan standar keselamatan dipenuhi oleh seluruh bangunan.

“Banyak high rise building di berbagai kota besar Indonesia bukan hanya Jakarta, tetapi juga Bandung, Surabaya, Sulawesi, Medan, dan lainnya yang memiliki risiko tinggi,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *