
Lampung, 10 September 2025 – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung resmi meluncurkan Electronic Monitoring and Evaluation (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Rabu, 10 September 2025.
Peluncuran dilakukan secara daring oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, yang diwakili oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Lampung Ganjar Jationo, di ruang video conference Kantor Dinas Kominfotik Provinsi Lampung.
Acara ini dihadiri Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Erizal bersama jajaran anggota, serta diikuti ratusan instansi secara daring, mulai dari OPD provinsi/kabupaten/kota, Bawaslu, KPU, perguruan tinggi, BUMN/BUMD, hingga kepala desa dan sekolah menengah atas di seluruh Lampung.
Dalam sambutan tertulisnya, Gubernur Lampung menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting pemerintahan yang bersih dan akuntabel, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP.
Menurutnya, setiap badan publik berkewajiban menyediakan dan menerbitkan informasi secara cepat, tepat, dan sederhana agar mudah diakses masyarakat. Pemanfaatan teknologi digital seperti e-Monev menjadi langkah strategis untuk memantau tingkat kepatuhan badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi.
“Melalui e-Monev ini, kita dapat meningkatkan kepercayaan publik, membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, serta memperkuat ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat,” ujar Ganjar mewakili Gubernur.
Sementara itu, Ketua KI Lampung Erizal mengungkapkan bahwa tahun ini terdapat 246 badan publik yang mengikuti e-Monev 2025, terbagi dalam dua sesi: 111 pimpinan badan publik pada sesi pertama dan 135 pada sesi kedua.
Erizal menegaskan, e-Monev bukan sekadar instrumen administratif, melainkan alat ukur kepatuhan badan publik dalam menyediakan informasi terbuka sesuai peraturan perundang-undangan. Aspek yang dinilai mencakup penyediaan informasi akurat, pengelolaan layanan informasi, hingga mekanisme uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
Hasil penilaian nantinya digunakan untuk menetapkan kategori kepatuhan badan publik, sekaligus memberikan umpan balik dan solusi atas permasalahan di lapangan.
Dengan adanya sistem ini, Pemprov Lampung optimistis penerapan keterbukaan informasi publik yang konsisten akan memperkuat demokrasi lokal, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta mewujudkan good governance yang bersih dan terpercaya.
(WK/N)