Ketua Abpedsi Soroti Pengurus Abpednas Diisi Pejabat Tanggamus 

TANGGAMUS – Ketua DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (Abpedsi) Kabupaten Tanggamus, Sunaryo, mempertanyakan pembentukan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) di daerah itu.

Ia menyoroti komposisi pengurus yang seluruhnya diisi pejabat eksekutif Pemerintah Kabupaten Tanggamus.

Menurut Sunaryo, organisasi yang menaungi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau Badan Hippun Pemekonan (BHP) seharusnya diisi oleh anggota BHP aktif dari pekon di wilayah tersebut, bukan oleh aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah daerah.

“Kenapa kepengurusan DPC Abpednas semuanya pejabat tinggi yang notabennya berstatus Aparatur Sipil Negara,” jelas Sunaryo, Minggu, (8/3/2026).

Ia menilai komposisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Surat Edaran Nomor 800/286/45/2026 tertanggal 30 Januari 2026 yang melarang aparatur sipil negara dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merangkap jabatan sebagai aparatur pekon, termasuk dalam struktur Badan Hippun Pemekonan.

Sumaryo berujar, hadirnya organisasi Abpednas itu seakan mematahkan surat edaran yang jelas melarang ASN dan PPPK merangkap jabatan sebagai Badan Hippun Pemekonan.

Menurut dia, larangan rangkap jabatan bagi ASN dan PPPK telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, ketentuan tersebut juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Pekon, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang BHP.

“Kami sangat heran dengan keputusan itu, apakah rangkap jabatan tidak berlaku bagi pegawai pemerintah golongan rendah saja,” imbuh Sunaryo.

Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Ketua DPD Abpednas Lampung, Rahmat Mirzani Djausal dan Sekretaris Hanafi Hamidi, kepengurusan DPC Abpednas Kabupaten Tanggamus masa bakti 2025–2030 dipimpin oleh M Saleh Asnawi sebagai ketua, dengan Agus Suranto sebagai wakil ketua dan Suaidi sebagai sekretaris.

Struktur organisasi tersebut juga mencakup enam bidang dengan 18 anggota serta enam koordinator wilayah dengan 32 anggota. Seluruhnya disebut berasal dari kalangan pejabat eksekutif Pemerintah Kabupaten Tanggamus, mulai dari kepala dinas hingga para camat.

Dalam surat keputusan itu disebutkan bahwa pengurus DPC Abpednas Tanggamus memiliki tugas melaksanakan program kerja organisasi di wilayah kabupaten sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.

Ayolampung.id mencoba mengonfirmasi kemungkinan struktur organisasi di tingkat kecamatan dan pekon, termasuk apakah nantinya akan diisi aparatur sipil negara. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Wakil Ketua Abpednas Tanggamus, Agus Suranto, belum memberikan tanggapan resmi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *