JAKARTA – Kepala Bagian Pengawas Penyidikan (Kabag Wasidik) Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Dr. Apollo Sinambela, S.S., S.H., MS.i, menegaskan bahwa kelemahan Restorative Justice (RJ) dalam penanganan kasus Narkoba bisa terjadi. Dan perilaku menyimpang tersebut wajib dilaporkan. Projection itu disampaikannya saat ditemui di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Selasa (19/8/2025).
“Kelemahan daripada RJ ini untuk di narkoba ini tidak ada. Kalau penerapannya bagus, maka hasilnya juga bagus. Penyimpangan memang bisa saja terjadi, tapi kalau terbukti, silakan dilaporkan,” terangnya.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menyebarkan isu tanpa bukti. Menurutnya, tudingan harus dibarengi dengan data dan fakta agar dapat ditindaklanjuti.
“Jangan hanya berdasarkan katanya. Kalau memang terbukti, kumpulkan faktanya, lalu laporkan. Itu yang disebut pengaduan masyarakat, dan akan ada pihak berwenang yang menanganinya,” ujarnya.
Sebagai Kabag Wasidik, Apollo menekankan bahwa tugas pengawasan yang ia jalankan lebih bersifat administratif. “Saya memberikan arahan sesuai undang-undang dan ketentuan RJ, termasuk prosedur rehabilitasi. Jadi kalau ada penyimpangan, itu sudah di luar aturan. Pengawasan saya fokus pada administrasi, bukan perilaku penyidik di lapangan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, setiap laporan dugaan pelanggaran biasanya diperiksa terlebih dahulu oleh Wasidik. Jika ditemukan ketidaksesuaian, hasil pemeriksaan kemudian diteruskan ke Propam untuk diproses lebih lanjut.
Selain membahas RJ, Apollo juga menyinggung soal peredaran obat keras tanpa resep dokter. Ia menegaskan, sanksi hukum diarahkan kepada pihak penjual.
“Obat keras hanya boleh dijual dengan resep dokter. Jadi yang ditindak adalah penjualnya. Kalau ada pelanggaran, silakan didata lalu laporkan,” katanya.
Apollo menutup dengan penegasan bahwa setiap tindakan aparat di luar ketentuan hukum tetap dikategorikan sebagai pelanggaran. Karena itu, masyarakat diimbau aktif melapor bila menemukan bukti penyimpangan. (AS/N)