
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap adanya tren baru penyalahgunaan narkoba yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat. Dua zat yang menjadi perhatian yakni Ketamine dan Etomidate, kini mulai disalahgunakan dengan cara yang tidak lazim.
Menurut Sigit, Ketamine digunakan dengan cara dihirup melalui hidung, sedangkan Etomidate dicampur dalam cairan vape lalu dihisap menggunakan pods. Kedua senyawa tersebut belum tercantum dalam regulasi hukum yang berlaku, sehingga penyalahgunaannya belum dapat dijerat pidana.
“Kedua senyawa berbahaya ini belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak bisa dipidana,” ujar Sigit dalam kegiatan pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Untuk menanggapi temuan tersebut, Polri bekerja sama dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan RI dalam mencari langkah hukum agar kedua zat berbahaya itu dapat digolongkan sebagai narkotika.
“Kami sedang menyiapkan terobosan hukum agar Ketamine dan Etomidate bisa dimasukkan dalam revisi UU Narkotika, dan dalam jangka pendek dimuat dalam lampiran Permenkes,” jelasnya.
Sigit menegaskan, dengan adanya dasar hukum baru tersebut, aparat penegak hukum nantinya dapat menindak para pengguna maupun pengedar yang menyalahgunakan dua senyawa itu.
“Diharapkan ke depan penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut bisa dipidana,” tutupnya. (AS/N)
