KAPOLRI: TEMUAN 87 KONTAINER EKSPOR CPO ILEGAL MERUPAKAN ARAHAN PRESIDEN UNTUK CEGAH KERUGIAN NEGARA

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa temuan 87 kontainer berisi produk turunan Crude Palm Oil (CPO) yang melanggar ketentuan ekspor di Terminal Peti Kemas Multi Terminal Indonesia – NPCT Common Area, Tanjung Priok, Jakarta Utara, merupakan hasil tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menekan potensi kerugian negara.

“Alhamdulillah, sesuai arahan dan perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto terkait upaya mengurangi potensi kerugian negara, maka kami membentuk Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara,” ujar Kapolri dalam konferensi pers operasi gabungan antara DJBC-DJP Kementerian Keuangan dan Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara Polri, Kamis (6/11/2025).

Sigit menjelaskan, usai dibentuk, Satgassus segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pendalaman terhadap sejumlah perusahaan yang diduga melakukan pelanggaran. Salah satunya adalah PT MMS, yang dalam hasil analisis sistem mirroring Satgassus menunjukkan lonjakan aktivitas ekspor mencapai 278 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Lonjakan ini menjadi indikasi anomali, sehingga dilakukan pendalaman bersama tim lintas instansi,” kata Sigit.

Dari hasil pemeriksaan di tiga laboratorium, lanjutnya, ditemukan bahwa barang yang diekspor tidak sesuai dengan komoditas yang seharusnya mendapat fasilitas bebas pajak. “Isi kontainer diduga merupakan campuran dari berbagai produk turunan kelapa sawit yang tidak memenuhi ketentuan ekspor. Dari hasil pemeriksaan, ada sekitar 87 kontainer yang diduga melanggar aturan,” ungkapnya.

Kapolri menegaskan bahwa temuan tersebut akan terus ditindaklanjuti bersama Bea dan Cukai serta instansi terkait lainnya. Langkah ini, kata dia, merupakan komitmen pemerintah dalam menjaga penerimaan negara dan mencegah praktik penyalahgunaan fasilitas ekspor.

“Ini bukti nyata sinergi Polri dengan Kementerian Keuangan dalam memperkuat pengawasan dan memastikan tidak ada lagi kebocoran pendapatan negara,” tutur Sigit. (AS/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *