Gubernur Rahmad Mirzani Ajak Bupati dan Wali Kota Serentak Terapkan Pergub Hilirisasi Ubi Kayu

Bandarlampung, 5 November 2025

Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal mengajak seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Lampung untuk bersama-sama mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu. Langkah ini diharapkan memperkuat ekosistem pertanian dan industri pengolahan ubi kayu di seluruh daerah.

Ajakan tersebut disampaikan Gubernur usai menghadiri rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dilanjutkan dengan dialog bersama kepala daerah terkait strategi implementasi Pergub tersebut.

Dorong Sinergi Antarwilayah

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung Mulyadi Irsan menjelaskan, Gubernur menekankan pentingnya penerapan Pergub secara efektif dan seragam di seluruh kabupaten/kota.

“Pak Gubernur berharap implementasi Pergub ini dapat berjalan optimal dan memperkuat sinergi antarwilayah dalam pengembangan sektor pertanian serta industri olahan ubi kayu,” ujar Mulyadi.

Pergub Nomor 36 Tahun 2025 ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kementerian Pertanian Nomor B-2218/TP.220/C/09/2025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Supriadi Sastro pada 9 September 2025. Surat tersebut memuat kesepakatan harga ubi kayu antara petani dan industri, dengan harga pembelian di tingkat industri sebesar Rp1.350 per kilogram dan rafaksi maksimal 15 persen.

Tata Kelola dan Kesejahteraan Petani Jadi Fokus

“Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Pergub Nomor 36 Tahun 2025 sebagai dasar hukum untuk memperkuat tata kelola sekaligus mendorong hilirisasi ubi kayu di daerah,” kata Mulyadi.

Pergub ini dirancang untuk membangun ekosistem tata kelola ubi kayu yang saling menguntungkan antara petani, industri, dan pemerintah. Tujuannya adalah meningkatkan kesejahteraan petani, menjaga stabilitas harga, serta memperkuat daya saing produk olahan Lampung di pasar nasional maupun internasional.

Selain itu, Pergub ini juga diarahkan untuk:

  • Meningkatkan produktivitas dan kinerja usaha tani ubi kayu
  • Melindungi dan meningkatkan pendapatan petani
  • Menjaga stabilitas harga di tingkat petani
  • Mendorong kemitraan berkeadilan antara petani dan pelaku usaha
  • Memacu tumbuhnya industri pengolahan ubi kayu yang berkelanjutan

Harga Acuan Jadi Pedoman Bersama

Salah satu poin utama dalam Pergub ini adalah penetapan Harga Acuan Pembelian (HAP) ubi kayu, yang menjadi pedoman bagi seluruh pihak terkait dalam rantai tata niaga.

“Pergub ini disusun sebagai acuan bersama bagi petani, kelompok tani, pelaku usaha, mitra, dan pemerintah daerah dalam menata sistem produksi, tata niaga, serta pengembangan industri olahan ubi kayu di seluruh wilayah Provinsi Lampung,” tutur Mulyadi.

Dengan diterapkannya Pergub ini, Pemerintah Provinsi Lampung berharap hilirisasi ubi kayu dapat berjalan terarah, transparan, dan adil, sekaligus menjadikan Lampung sebagai pusat industri ubi kayu nasional yang mampu bersaing di pasar global. (WK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *