
LAMPUNG – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar menanggapi tentang banyaknya tanah wilayah register yang dikuasai masyarakat.
“Adanya tanah ulayat dan adanya hutan, hutan register sudah jelas. Kalau menurut saya itu akan dikuasai pemerintah secara bijak. Fungsi hutan itu dikembalikan, tetapi mereka itu dikasih kesempatan untuk berusaha disitu, tetapi berupa tanam tumbuh yang melindungi. jangan tanam tumbuh yang tidak fungsinya hutan lindung. Hutan lindung berfungsi untuk penghijauan dan tahanan air.” ujar Putra Jaya Umar, Rabu (28/01/2026).

Beliau juga menambahkan, bahwa hutan register yang ada di Lampung sudah berhimpitan dengan penduduk dan ini menjadi upaya pemerintah. Contohnya pada wilayah di Lampung Tengah wilayah yang di ambil masyarakat lalu disewakan pemerintah kepada perusahaan.
“Kalau dari saya kembalikan lagi fungsi hutan itu. Kalau di sewakan kepada pihak lain, fungsi hutannya tidak bisa di maksimalkan. Contohnya di Mesuji yang ditanami singkong dan sebagainya lalu dirambah oleh masyarakat,” katanya.
Anggota Komisi I ini juga menyampaikan harapannya agar tanah di wilayah register mendorong kebijakan yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat sebagai bagian dari solusi jangka panjang.

“Kita tetap memberdayakan masyarakat tetapi kembalikan lah fungsi hutan tersebut. Contohnya tanami dengan Aren karena fungsi hutannya bagus, akarnya sampai 10 meter kebawah jadi berguna untuk menahan air dan longsor itu yang paling baik dan Aren juga sangat luar biasa dia menyerap tenaga kerja dan menghasilkan,” terangnya.
Hal ini merupakan salah satu langkah strategis yang dinilai potensial dengan pengembangan penanaman pohon aren, yang selain bernilai ekonomis tinggi, juga ramah lingkungan dan mendukung konservasi tanah serta air. (NR/N)
