DITRESKRIMUM POLDA METRO JAYA UNGKAP JARINGAN PENJUALAN SENJATA API ILEGAL, PELAKU BELAJAR MERAKIT DARI YOUTUBE

Jakarta Selatan — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap kasus dugaan penjualan dan pembuatan senjata api ilegal yang melibatkan jaringan pelaku di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).

Kombes Pol. Iman menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari maraknya tindak pidana kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Menyikapi hal tersebut, pihaknya membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap dugaan peredaran senjata api ilegal.

“Pengungkapan ini berawal dari banyaknya kejadian kejahatan dengan kekerasan yang menggunakan senjata api di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selanjutnya kami membentuk tim khusus untuk mengungkap tindak pidana yang menggunakan senjata api,” ujar Iman.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi berhasil mengamankan para pelaku yang terlibat, baik sebagai penjual maupun pembuat senjata api ilegal. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menjual senjata api secara ilegal melalui berbagai platform e-commerce dan media sosial, seperti Facebook, WhatsApp, Tokopedia, dan TikTok.

Iman mengungkapkan, senjata api yang diperjualbelikan diperoleh dengan cara memodifikasi airsoft gun, antara lain dengan mengganti laras dan komponen tertentu agar dapat digunakan dengan peluru tajam. Keahlian para pelaku dalam membuat dan memodifikasi senjata api tersebut diperoleh dengan belajar secara mandiri melalui platform YouTube sejak tahun 2018.

“Setelah mereka membuat dan memodifikasi senjata api, hasilnya diuji coba terlebih dahulu. Setelah bisa digunakan, baru mereka tawarkan melalui platform media sosial dan e-commerce,” jelasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sebanyak 20 pucuk senjata, terdiri dari 11 pucuk senjata api dan 9 pucuk airsoft gun, serta 233 butir amunisi berbagai kaliber. Selain itu, turut disita sejumlah peralatan yang digunakan untuk membuat dan memodifikasi senjata api.

Beberapa jenis senjata api yang diamankan antara lain Walther kaliber 8 mm, Mondial kaliber 22, Makarov kaliber 32, revolver kaliber 3,8, serta Colt Junior. Polisi juga menyita sejumlah magazen dan peluru berbagai kaliber, mulai dari 9, 25, 32, 22, 45, hingga 38 spesial.

Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, lima tersangka telah berhasil ditangkap dan saat ini menjalani proses penyidikan serta penahanan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Sementara dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kelima tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial R alias Fals, JS alias Ari, SAA alias Ade, IMR alias Iwong, dan RAR alias Edo. Mereka dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat, sebagaimana diubah dalam Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Iman menegaskan, pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus serta mengejar dua tersangka yang masih buron. Upaya ini dilakukan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kami akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap dua tersangka DPO. Kami berupaya semaksimal mungkin untuk menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat Jakarta,” pungkasnya. (AS/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *