Bupati Egi Tindaklanjuti Sengketa Lahan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Warga Dusun Buring Akhirnya Dapat Harapan Baru!

Kalianda – Sengketa ganti rugi lahan milik 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, yang digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, akhirnya mendapat tindak lanjut nyata dari Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.

 

Dalam audiensi resmi yang digelar di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, pada Rabu (1/10/2025), Bupati Egi menandatangani surat resmi bernomor 475/927/1.04/2025 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI.

 

Surat tersebut berisi permohonan pelepasan kawasan hutan secara parsial dalam rangka Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) sebagai sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) — yang menjadi syarat utama pencairan ganti rugi lahan bagi warga terdampak.

 

“Kami terus berupaya agar hak bapak dan ibu segera terealisasi. Namun perlu diingat, ada tatanan hukum yang harus kita patuhi. Pemerintah daerah tidak bisa mengambil keputusan sepihak,” tegas Bupati Egi di hadapan perwakilan warga Dusun Buring.

 

 

 

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung Nomor 4355 K/Pdt/2022, yang mengatur kewajiban penyelesaian hak masyarakat atas lahan yang terdampak proyek strategis nasional tersebut.

 

 

Situasi Audiensi Memanas

 

Audiensi sempat diwarnai insiden ketika Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, mengusir salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) yang hadir tanpa kapasitas resmi.

Menurut AKBP Toni, Ormas tersebut diduga menggunakan surat kuasa dengan tanda tangan palsu dan sudah kedaluwarsa.

 

> “Jika masih ada pihak-pihak yang mengintimidasi atau memaksa, harap segera lapor ke kami,” tegas Kapolres Toni.

 

 

 

Ketegangan sempat meningkat ketika salah satu warga bernama Suradi, yang juga merupakan pemilik lahan terdampak, memprovokasi peserta audiensi untuk walk out. Namun situasi berhasil dikendalikan setelah aparat Kecamatan Penengahan turun tangan menenangkan warga.

 

 

Warga Tuntut Kepastian Pembayaran

 

Perwakilan warga, Rohman, menyampaikan harapan besar agar pemerintah segera memberikan kepastian waktu pembayaran ganti rugi.

 

“Yang kami butuhkan itu kepastian, kapan dan tanggal berapa kami dibayar. Kami warga taat hukum, tapi jangan sampai kesabaran kami diuji,” ujar Rohman.

 

 

 

Sementara itu, Kepala BPN Lampung Selatan, Seto Apriyadi, memastikan dukungan penuh dari pihaknya agar hak warga dapat segera direalisasikan.

 

> “BPN tegaskan support penuh. Setelah seluruh proses di tingkat Kementerian PUPR dan Kehutanan selesai, paling lambat tujuh bulan warga akan menerima pembayaran,” kata Seto.

 

 

Hadirnya Unsur Forkopimda

 

Audiensi turut dihadiri oleh Wakil Bupati M. Syaiful Anwar, Dandim 0421/LS Letkol Kav Mochammad Nuril Ambiyah, Ketua DPRD Erma Yusneli, serta Kajari Lampung Selatan Suci Wijayanti.

Kehadiran para pejabat daerah tersebut menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyelesaikan persoalan yang telah berlangsung lama ini.

 

 

 

 

Dengan adanya penandatanganan surat resmi kepada Kementerian, warga kini memiliki harapan baru untuk segera memperoleh hak atas lahannya.

Langkah ini juga diharapkan dapat menutup ruang bagi pihak-pihak yang berupaya memanfaatkan situasi, sekaligus menjadi contoh nyata komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. (Z/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *