

LAMPUNG – Anggota Komisi I DPRD Lampung, Budiman AS, menyikapi masih maraknya barang ilegal yang beredar bebas di wilayah Lampung. Ia mendesak penegakan hukum terhadap peredaran rokok dan pakaian ilegal di Bumi Ruwa Jurai dilakukan secara tegas dan menyeluruh, dimulai dari tingkat hulu hingga ke tangan konsumen.
Budiman mengungkapkan, berdasarkan hasil penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat sepanjang tahun 2025, peredaran rokok ilegal, minuman keras ilegal, hingga pakaian ex-impor masih menjadi persoalan serius yang harus ditangani secara sistemik.
Meski demikian, ia memberikan apresiasi terhadap kinerja Bea Cukai Sumbagbar yang berhasil mencatat penerimaan negara sebesar Rp 2,53 triliun sepanjang 2025, atau melampaui target hingga 363 persen.
“Kami mengucapkan selamat atas capaian tersebut. Pajak dan cukai adalah tulang punggung pendanaan APBN. Prestasi ini patut diapresiasi,” ujar Budiman (23/01/2026)
Namun, Ketua Partai Demokrat Bandarlampung itu menegaskan, capaian penerimaan negara tidak boleh membuat aparat lengah terhadap tingginya peredaran barang ilegal di Lampung. Menurutnya, rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengancam keberlangsungan industri rokok legal.
“Jangan sampai pabrik rokok resmi yang punya izin justru tergerus karena pasar dibanjiri rokok ilegal. Efek domino-nya bisa besar, mulai dari berkurangnya produksi hingga pemutusan hubungan kerja,” tegasnya.
Budiman juga menyoroti fenomena masyarakat ekonomi menengah ke bawah yang beralih ke rokok ilegal karena harga yang lebih murah. Ia menilai, kondisi ekonomi tidak dapat dijadikan alasan pembenaran untuk membeli barang ilegal.
“Faktor ekonomi tidak bisa menjadi justifikasi. Justru ini momentum mengajak masyarakat berhenti merokok. Uangnya bisa dialihkan untuk kebutuhan anak dan keluarga. Rokok merusak kesehatan dan menguras kantong,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budiman mendesak aparat penegak hukum dan petugas Bea Cukai agar bertindak tegas tanpa kompromi. Ia menekankan pentingnya memutus mata rantai distribusi barang ilegal sejak dari pintu masuk.
“Penindakan harus dari hulu ke hilir. Kalau sudah ditemukan di lapangan, langsung musnahkan. Jangan sampai ada pembiaran atau celah sehingga barang ilegal tetap lolos. Ini harus dievaluasi serius,” ujarnya.
Ia juga menyoroti sejumlah titik rawan penyelundupan seperti Pelabuhan Bakauheni dan jalur lintas Sumatera yang kerap menjadi jalur utama peredaran barang ilegal. Budiman berharap sinergi Bea Cukai, Kepolisian, dan TNI semakin diperkuat untuk menutup celah tersebut.
“Saya yakin aparat paham betul peta wilayah rawan. Tinggal bagaimana pengawasan dan penindakannya ditingkatkan agar lebih optimal,” tambahnya.
Sebagai informasi, sepanjang 2025 Bea Cukai Sumbagbar berhasil mengamankan sedikitnya 62,5 juta batang rokok ilegal, yang menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 61,67 miliar. Selain itu, disita pula 17.416 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dengan potensi kerugian negara Rp 1,54 miliar.
Di sektor kepabeanan, aparat juga menggagalkan masuknya berbagai barang impor ilegal, mulai dari 6 unit peti kemas berisi 1.200 tray senilai Rp 1,24 miliar, ratusan koli barang ex-impor berupa pakaian, elektronik, hingga suplemen, serta ratusan ball tekstil dan produk tekstil ilegal.
