
Jakarta – Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya menggelar sosialisasi larangan gaya hidup mewah serta sistem pelaporan Whistle Blower System (WBS) kepada personel Polsek Sawah Besar dan Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, pada Senin (13/10/2025).
Kegiatan ini bertujuan menegakkan disiplin dan menjaga profesionalisme anggota Polri sesuai kode etik profesi. Kanit 7 Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya, Iptu Budi Kristanto, menyampaikan langsung materi sosialisasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa larangan bergaya hidup mewah telah diatur dalam Pasal 13 huruf g angka 2 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Aturan itu melarang anggota Polri maupun keluarganya memamerkan kekayaan, baik melalui media sosial maupun kegiatan sehari-hari.
“Contoh gaya hidup hedonis seperti penggunaan barang mewah saat berdinas, menampilkan aset secara berlebihan, hingga mengunggah foto liburan ke luar negeri di media sosial,” jelas Iptu Budi.
Selain itu, ia juga memperkenalkan Whistle Blower System (WBS) Polri sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 21 Tahun 2012. Melalui sistem ini, anggota Polri dapat melaporkan dugaan tindak pidana, terutama korupsi, secara daring dan rahasia.
“Setiap laporan harus disertai bukti awal dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tambahnya.
Sosialisasi di dua polsek tersebut berlangsung tertib dan kondusif. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh anggota semakin memahami pentingnya menjaga integritas serta berani melaporkan pelanggaran demi mewujudkan Polri yang bersih dan berintegritas. (AS/N)
