
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia wajib mematuhi pedoman umum tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini dilakukan untuk menjamin pelaksanaan program berjalan secara akuntabel, efisien, dan transparan, sesuai standar nasional yang telah ditetapkan.
Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menyampaikan bahwa pelaksanaan program MBG sejauh ini telah menunjukkan kemajuan positif di berbagai daerah. Namun, penguatan tata kelola menjadi fokus utama lembaga guna memastikan keberlanjutan dan kepercayaan publik.
“Program ini menyentuh banyak aspek, mulai dari pengadaan bahan pangan, pengolahan, hingga distribusi. Karena itu, setiap SPPG wajib mematuhi pedoman umum tata kelola MBG agar seluruh proses berjalan sesuai standar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Hida, sapaan akrabnya, dikutip dari laman resmi BGN, Rabu (29/10/2025).
Fokus pada Akuntabilitas dan Keamanan Pangan
Dalam pedoman MBG, tata kelola mencakup rantai pasok bahan pangan, standar kebersihan dan keamanan makanan, pencatatan logistik, hingga pelaporan kegiatan harian di setiap wilayah. Penerapan konsisten di seluruh unit pelaksana menjadi kunci keberhasilan peningkatan mutu gizi anak Indonesia.
“SPPG memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelaksana di lapangan. Jika tata kelola tertib dan sesuai pedoman, manfaat program akan terasa lebih luas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin tinggi,” tambahnya.
Pendampingan dan Evaluasi Rutin
BGN memastikan akan terus melakukan pendampingan dan supervisi kepada seluruh SPPG melalui Koordinator Regional (Kareg) dan Koordinator Wilayah (Korwil). Evaluasi bulanan juga dilakukan secara rutin untuk menjaga keseragaman standar antarwilayah.
Dengan penerapan tata kelola yang disiplin dan sistematis, BGN optimistis bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat menjadi tonggak penting dalam upaya peningkatan gizi nasional dan pengentasan stunting di Indonesia. (WK)
