Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kejahatan perbankan besar yang merugikan hingga Rp204 miliar. Modus pelaku adalah membobol rekening dormant atau rekening yang sudah lama tidak aktif.
Kasus ini berawal dari laporan pada 2 Juli 2025. Subdit 2 Perbankan kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan adanya sindikat yang menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset. Mereka leluasa mengakses sistem perbankan dengan bantuan oknum internal bank.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menjelaskan, pembobolan dilakukan di luar jam operasional agar luput dari deteksi sistem. “Keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari respon cepat penyidik yang bekerja sama erat dengan PPATK,” ujarnya saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (25/9).
Salah satu eksekutor, mantan teller bank, mendapat akses User ID Core Banking System dari kepala cabang pembantu. Dari situ, dana nasabah dipindahkan ke lima rekening penampungan. Namun, aksi ini akhirnya terendus pihak bank yang segera melaporkan ke Bareskrim.
Polri menetapkan sembilan tersangka dalam tiga kelompok, yakni oknum karyawan bank AP (Kepala Cabang Pembantu) dan GRH (Consumer Relation Manager), pelaku pembobolan C alias K (mastermind yang menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset), DR (konsultan hukum), NAT (eks pegawai bank sekaligus eksekutor), R (mediator), TT (fasilitator keuangan ilegal), serta pelaku pencucian uang DH (pembuka blokir rekening) dan IS (pemilik rekening penampungan).
Dua tersangka, C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang diamankan meliputi 22 unit ponsel, satu laptop, satu hard disk eksternal, satu mini PC, dan dua DVR CCTV. Seluruh dana senilai Rp204 miliar berhasil dipulihkan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Perbankan, UU ITE, UU Transfer Dana, serta UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp20 miliar.
Brigjen Helfi mengimbau masyarakat agar rutin memantau aktivitas rekening, memperbarui data diri, serta mengaktifkan notifikasi transaksi untuk mencegah tindak kejahatan serupa. (AS/N)

