BARESKRIM POLRI SOSIALISASI PEDOMAN DIVERSI DAN PENANGANAN ANAK DI BAWAH 12 TAHUN

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA PPO) Bareskrim Polri menggelar sosialisasi pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak di bawah umur 12 tahun. Kegiatan berlangsung di Ruang RPK Dittipid PPA PPO Bareskrim Polri Lantai 1, dengan melibatkan peserta internal Polri dan lintas instansi terkait, baik secara langsung maupun melalui zoom meeting. Selasa (19/8/2025).

Dir PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, dalam sambutannya menegaskan, pentingnya kegiatan ini untuk memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), serta menyesuaikan dengan amanat KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).

“Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi. Dalam penegakan hukum, anak tidak boleh diperlakukan semata-mata sebagai pelaku tindak pidana, tetapi juga sebagai individu yang berhak mendapatkan perlindungan, pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan,” ungkap Nurul.

Ia menjelaskan, pedoman teknis yang disusun Polri menjadi acuan seragam bagi penyidik anak di seluruh Indonesia. Pedoman tersebut diharapkan mencegah perbedaan penafsiran di lapangan serta memastikan penanganan anak berjalan cepat, tepat, dan berlandaskan prinsip perlindungan anak.

“Melalui pendekatan keadilan restoratif, kita mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, bukan pembalasan. Karena itu, saya berharap para penyidik bersama pemangku kepentingan meningkatkan sinergi, mengedepankan musyawarah diversi, memberikan pendampingan menyeluruh, serta mendukung reintegrasi sosial anak agar mereka dapat kembali ke keluarga dan masyarakat tanpa stigma,” terangnya.

Diketahui, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi wadah penyamaan persepsi antar aparat penegak hukum dan mitra terkait dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum (ABH), khususnya anak di bawah 12 tahun, sehingga penerapan keadilan restoratif dapat berjalan konsisten di seluruh wilayah.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wadir PPA PPO, para kasubdit, serta personel jajaran PPA PPO Bareskrim Polri. Secara daring, turut hadir perwakilan Kementerian Sosial RI, Direktorat Pelayanan Tahanan dan Anak, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekerja sosial profesional, Kasubdit Renakta Polda jajaran, Kanit PPA Satreskrim Polres jajaran, dan penyidik PPA seluruh Indonesia. (AS/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *