Pemprov Lampung Turunkan Target Pendapatan Rp19,6 Miliar dalam APBD Perubahan 2026 

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menurunkan target pendapatan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp19,667 miliar. Penyesuaian tersebut dilakukan menyusul berkurangnya penerimaan Pajak Rokok dari pemerintah pusat serta penyesuaian transfer antar daerah.

Hal itu disampaikan Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, saat menyampaikan dokumen Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Lampung. Kamis (30/7/2026).

Mirza menjelaskan, target pendapatan daerah berubah dari semula Rp7,012 triliun menjadi Rp6,992 triliun atau berkurang sekitar Rp19,667 miliar.

“Penurunan ini terutama berasal dari berkurangnya penerimaan Pajak Rokok sebesar Rp34 miliar mengikuti ketentuan pemerintah pusat, serta penyesuaian transfer antardaerah sebesar Rp2,269 miliar sesuai perkembangan kerja sama antar daerah,” ujarnya.

Di sisi lain, belanja daerah justru mengalami kenaikan sebesar Rp74,655 miliar, dari semula Rp7,916 triliun menjadi Rp7,991 triliun.

Menurut Mirza, tambahan belanja tersebut didukung oleh pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 sekitar Rp94 miliar, yang sebagian besar berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

“Dana tersebut digunakan untuk menjaga keberlanjutan pelayanan publik, mendukung program prioritas, dan memastikan kegiatan yang manfaatnya langsung dirasakan masyarakat tetap berjalan,” katanya.

Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar sekitar Rp94 miliar. Sementara itu, pengeluaran pembiayaan dialokasikan untuk pembayaran pokok utang sebesar Rp100 miliar sesuai perjanjian pinjaman yang telah disepakati.

Selain perubahan postur APBD, Pemprov Lampung juga melakukan penyesuaian terhadap sejumlah indikator pembangunan dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026.

Beberapa indikator yang disesuaikan meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) menjadi 74,00–74,40, tingkat kemiskinan menjadi 8,90–9,65%, rasio gini menjadi 0,274–0,286, serta tingkat kemantapan jalan menjadi 83,55–85,70%.

Meski demikian, Mirza menegaskan penyesuaian tersebut bukan berarti pemerintah menurunkan target pembangunan.

“Penyesuaian ini bukan berarti target kita turun. Ini adalah pilihan untuk menyusun perencanaan yang lebih realistis, sehingga setiap target benar-benar dapat dicapai dan dipertanggungjawabkan,” terangnya.

Ia menambahkan, sejumlah indikator makro lainnya tetap dipertahankan, yakni target pertumbuhan ekonomi sebesar 5,3–5,8 persen, PDRB per kapita Rp58–62 juta, inflasi 1,5–3,5 persen, serta Nilai Tukar Petani (NTP) pada kisaran 129,50–131,70.

Menurut Mirza, seluruh kebijakan fiskal dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 tetap diarahkan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing daerah, serta memastikan pembangunan di Provinsi Lampung terus berlanjut. (NR/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *