Dinas PKPCK Lampung Tidak Berikan Tanggapan Dugaan Pelanggaran Paket Pekerjaan Rp610 Juta

LAMPUNG – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dipertanyakan Tim Liputan Khusus (Lipsus) Lampung Segalow terkait dugaan pelanggaran pada paket pekerjaan pembangunan jalan lingkungan, pembangunan drainase, dan pembangunan sumur bor yang diduga berpotensi merugikan keuangan daerah Rp610 Juta.

Tim Lipsus Lampung Segalow menyampaikan dugaan hasil investigasi di antaranya, dugaan volume pekerjaan pada paket kegiatan tidak sesuai dengan volume dalam kontrak sehingga berpotensi menimbulkan kelebihan pembayaran kepada pihak ke-3, dugaan tidak adanya pengawasan pelaksanaan pekerjaan, dugaan tidak dilaksanakannya pemeriksaan hasil pekerjaan sebelum serah terima dan pembayaran, hingga dugaan pembayaran perkerjaan fiktif kepada pihak ke-3.

“Hari ini WFA bang, Pimpinan posisi DL,” Kata staf umum Dinas PKPCK, Mariani, kepada Tim Lipsus Lampung Segalow saat dikonfirmasi. Jum’at (3/7/2026) pagi.

Tidak berhenti sampai disitu, pada Jum’at siang, Tim Lipsus Lampung Segalow juga mendatangi langsung Kantor Dinas PKPCK Provinsi Lampung guna memperoleh konfirmasi dan tanggapan atas dugaan tersebut. Namun, saat tiba di lokasi, kantor dinas dalam kondisi kosong dan tidak terdapat seorang pegawai maupun pejabat yang dapat memberikan penjelasan secara langsung.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung, Thomas Edwin Ali Hutagalung, maupun pihak yang berwenang tidak memberikan tanggapan kepada Tim Lipsus Lampung Segalow.

Kami tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Dinas PKPCK Provinsi Lampung apabila di kemudian hari memberikan penjelasan detail atas dugaan yang telah disampaikan. (AS/N/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *