Sekda Lampung Tidak Tanggapi Substansi Dugaan Penyimpangan Alkes Rp10,2 Miliar di RSUDAM

LAMPUNG – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., tidak memberikan tanggapan substantif atas 9 pertanyaan yang diajukan tim liputan khusus (lipsus) Lampung Segalow terkait dugaan penyimpangan penganggaran alat kesehatan (alkes) senilai Rp10,2 miliar di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM).

Hal tersebut disampaikan Marindo saat ditemui langsung tim lipsus Lampung Segalow di Kantor Gubernur Provinsi Lampung, Bandar Lampung. Rabu (17/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Lampung Segalow mengajukan 9 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan pengadaan alat kesehatan di RSUDAM yang dianggarkan melalui pos Belanja Barang dan Jasa, meskipun barang tersebut diduga memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun dan tercatat sebagai aset tetap daerah.

Selain itu, pertanyaan juga menyangkut mekanisme verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), evaluasi terhadap klasifikasi belanja, pengawasan penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang kesehatan, hingga kemungkinan audit apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam penyusunan anggaran.

Namun, Sekda Provinsi Lampung tidak memberikan penjelasan rinci terhadap substansi pertanyaan yang diajukan.

“Iya nanti dijawab,” kata Marindo Kurniawan.

Saat kembali dimintai tanggapan terkait persoalan teknis yang dipertanyakan dalam surat tersebut, Marindo meminta agar komunikasi dilakukan langsung kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Kalau ada masalah teknis komunikasikan langsung ke OPD terkait,” ujarnya.

Dengan demikian, 9 pertanyaan yang diajukan tim lipsus Lampung Segalow, termasuk terkait dugaan penganggaran alat kesehatan senilai Rp10,2 miliar, peran TAPD dalam proses verifikasi anggaran, hingga kemungkinan evaluasi maupun audit, tidak memperoleh jawaban secara rinci dari Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

Sebelumnya, tim lipsus Lampung Segalow meminta klarifikasi kepada Sekda Provinsi Lampung selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait dugaan pengadaan alat kesehatan di RSUD Abdul Moeloek yang disebut dianggarkan melalui akun Belanja Barang dan Jasa meskipun diduga memenuhi kriteria aset tetap.

Tim lipsus Lampung Segalow juga meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan dan verifikasi anggaran yang dilakukan Pemerintah Provinsi Lampung terhadap perangkat daerah maupun Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Hingga berita ini diterbitkan, tim lipsus Lampung Segalow masih menunggu dan menerima jawaban resmi Pemerintah Provinsi Lampung secara rinci sebagaimana disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.

Diketahui sebelumnya, Lampung Segalow menyoroti dugaan pengadaan alat kesehatan senilai Rp10.24 di RSUD Abdul Moeloek yang disebut dianggarkan melalui pos Belanja Barang dan Jasa meski diduga memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan tercatat sebagai aset tetap daerah.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung tidak memberikan tanggapan teknis atas dugaan penganggaran alat kesehatan senilai Rp10,24 miliar di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM), dengan alasan rumah sakit tersebut berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang memiliki otonomi penuh dalam pengelolaan keuangan.

Dewan Pimpinan Pusat Proyeksi Keadilan Nusantara (DPP-PROKAN) menilai penjelasan yang disampaikan pihak RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Lampung melalui Kepala Seksi Humas belum menjawab substansi dugaan adanya praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dengan kesalahan klasifikasi penganggaran alat kesehatan (alkes) senilai Rp10,24 miliar yang menjadi sorotan publik. (AS/N/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *