Audiensi Konflik Lahan Bakung Udik, TNI AU dan BPN Tegaskan Penyelesaian Harus Libatkan Pemerintah Pusat

LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung memfasilitasi audiensi terkait konflik lahan di Kampung Bakung Udik dan Bakung Ilir, Kabupaten Tulang Bawang, yang berlangsung di Ruang Abung, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung.

Audiensi tersebut dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, DPRD Kabupaten Tulang Bawang, TNI AU, ATR/BPN, serta perwakilan masyarakat Bakung Udik dan Bakung Ilir guna mencari solusi atas persoalan klaim lahan yang saat ini masuk dalam pengamanan aset negara.

Komandan Lanud Pangeran M. Bun Yamin (BNY) Lampung, Letkol Pnb Oktavianus Olga Satya Nugraha, menjelaskan bahwa pengamanan lahan eks HGU merupakan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2015 hingga 2022 terkait pemanfaatan barang milik negara yang tidak sesuai ketentuan.

Menurutnya, pelaksanaan pengamanan melibatkan Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan BPK. TNI AU disebut memiliki tugas melakukan pengamanan administrasi, hukum, maupun fisik terhadap aset negara di wilayah tanggung jawabnya.

Ia menegaskan TNI AU tidak memiliki niat mencederai masyarakat maupun mencari konflik dengan warga Bakung Udik dan Bakung Ilir.

“Kami berasal dari rakyat dan bekerja untuk rakyat. Langkah pengamanan ini bukan untuk memusuhi masyarakat,” ujarnya pada Kamis (07/05/2026).

Danlanud juga menyampaikan bahwa pihaknya belum sepenuhnya memiliki data terkait Sertifikat Hak Milik (SHM) masyarakat. Informasi tersebut baru diketahui saat forum mediasi berlangsung dan akan diverifikasi lebih lanjut bersama pemerintah daerah dan ATR/BPN.

Ia menilai penyelesaian konflik tidak bisa dilakukan sepihak oleh TNI AU, melainkan harus melibatkan Pemerintah Provinsi Lampung, DPRD Provinsi Lampung, DPRD Tulang Bawang, pemerintah daerah, dan ATR/BPN agar tercipta solusi yang tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, mengatakan konflik lahan di Tulang Bawang telah berlangsung selama puluhan tahun dan belum memperoleh penyelesaian menyeluruh.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk mengambil peran lebih besar dalam mendorong penyelesaian konflik agraria yang selama ini berjalan parsial

“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum atas lahan yang sudah ditempati dan dikelola selama bertahun-tahun,” katanya.

Ia menjelaskan pencabutan HGU milik PT Sugar Group Companies dilakukan berdasarkan temuan BPK yang menyatakan lahan tersebut berada di atas tanah yang tercatat sebagai aset Kementerian Pertahanan.

Hasan juga mengungkapkan bahwa banyak SHM masyarakat di wilayah Bakung Udik dan Bakung Ilir telah terbit, sehingga persoalan tersebut tidak dapat dipandang semata sebagai pengamanan aset negara tanpa mempertimbangkan hak masyarakat yang telah muncul secara administratif maupun sosial.

Ia menegaskan penyelesaian persoalan harus melibatkan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pertahanan dan Kementerian Keuangan, karena berkaitan dengan aset negara dan konsekuensi hukum apabila aset tersebut diabaikan.

Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang sekaligus Ketua Pansus, Sopi’i, mengungkapkan hasil pertemuan dengan Kementerian Pertahanan menunjukkan cakupan wilayah klaim yang sangat luas, mulai dari Kali Terusan Tulang Bawang hingga kawasan pesisir laut.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena tidak hanya menyangkut lahan eks HGU, tetapi juga berpotensi mencakup pemukiman masyarakat dan puluhan kampung lain.

Ia juga menyampaikan bahwa pemblokiran wilayah di peta BPN berdampak terhadap pelayanan administrasi pertanahan dan aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk kesulitan warga mengakses pinjaman usaha di bank karena sertifikat tidak dapat diverifikasi.

DPRD Tulang Bawang, lanjutnya, telah meminta agar pemasangan plang dihentikan sementara guna mencegah meluasnya konflik sosial di masyarakat sambil menunggu penyelesaian lebih lanjut dari pemerintah pusat. (NR/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *