Ketua Komisi I DPRD Lampung: Penyelesaian Konflik Bakung Udik Butuh Proses Panjang

LAMPUNG – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menegaskan penyelesaian konflik lahan di Kampung Bakung Udik dan Bakung Ilir, Kabupaten Tulang Bawang, tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui mekanisme pemerintahan dan proses kenegaraan.

Hal tersebut disampaikan Garinca dalam audiensi bersama masyarakat yang digelar di Ruang Abung, Balai Keratun, Kantor Gubernur Lampung.

Menurutnya, konflik lahan tersebut membutuhkan pemantauan dan penyelesaian secara bertahap bersama seluruh pihak yang terlibat.

“Penyelesaian ini membutuhkan proses panjang dan akan dipantau bersama secara berkala sampai ditemukan solusi bersama,” ujarnya pada Kamis (07/05/2026).

Garinca mengatakan seluruh pihak perlu memiliki kesepahaman bahwa konflik tersebut tidak bisa dianggap selesai dalam waktu singkat karena terdapat proses administrasi dan koordinasi lintas lembaga yang harus dijalankan.

Ia menegaskan hak-hak masyarakat serta keberlangsungan kehidupan generasi masyarakat di wilayah tersebut tetap menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian konflik.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Lampung akan membuka komunikasi dan koordinasi bersama seluruh pihak terkait guna menjalankan proses penyelesaian dan pemulihan bagi masyarakat terdampak.

Garinca juga meminta ATR/BPN memberikan penjelasan terkait kondisi dan status lahan agar masyarakat memperoleh gambaran mengenai proses yang sedang berjalan serta langkah penyelesaian yang dapat ditempuh ke depan.

Ia berharap seluruh pihak dapat bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif sambil menunggu proses penyelesaian yang sedang diupayakan pemerintah daerah bersama pemerintah pusat. (NR/N)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *