

LAMPUNG – Sekertaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menanggapi kebijakan empat hari kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).
“Kebijakan 1 hari dalam 1 minggu tersebut akan dikecualikan bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Sekda), Pejabat Tinggi Pratama Eselon 2 dan juga ASN yang melaksanakan beberapa pekerjaan di bidang Unit Teknis (Perizinan, Pelayanan Pendapatan, Kesehatan dan yang berkaitan dengan Administrasi)” Ujar Marindo pada Selasa, (07/04/2026).
Marindo Kurniawan menegaskan bahwa pengecualian tersebut dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa hambatan. Ia menilai, sejumlah posisi strategis dan unit layanan langsung kepada masyarakat memiliki tanggung jawab yang tidak dapat disesuaikan dengan skema empat hari kerja, karena membutuhkan kehadiran dan respons yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Marindo menjelaskan bahwa penerapan kebijakan ini nantinya akan mempertimbangkan karakteristik masing-masing perangkat daerah. Ia juga menjelaskan untuk ASN di bidang Pendidikan tetap melaksanakan tugasnya sesuai dengan jam belajar mengajar sesuai jam Sekolah.
“ASN akan menggunakan aplikasi SIKAP, absensi ini juga sudah ada pengembangan dari BKD untuk mengunci titik lokasi yang sesuai dengan alamat dirumahnya. Kita akan mengikuti ketetapan pemerintah pusat untuk WFH di hari Jumat, Pemerintah pusat juga secara general umum telah menghitung apa saja yang akan menjadi keuntungan WFH untuk Provinsi Lampung sendiri kita masih dalam tahap memastikan implementasi dan memastikan pelaksanaan WFH ini dilaksanakan secara disiplin oleh OPD” ujar Marindo. (NR)
